Toba Pulp Akhirnya Buka Suara soal Tuduhan Pengemplangan Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2026 16:35 WIB
PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari pajak yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Ilustrasi. (Tangkapan layar instagram @tobapulplestari).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing untuk menghindari pajak yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden mengatakan perseroan telah menerima informasi terkait perkara tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman serta verifikasi.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8).

Perseroan, sambung Anwar, tetap berkomitmen menjalani kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan belum ada dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha akibat perkara tersebut.

Saat ini, TPL masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan verifikasi terkait kemungkinan adanya keterlibatan direksi, komisaris, maupun karyawan dalam perkara tersebut.

"Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud," kata Anwar.

Selanjutnya, perusahaan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku jika terdapat perkembangan material dan informasi yang sudah terverifikasi. Informasi tersebut juga akan dibagikan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan.

Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL untuk periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yaitu dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

BP dan SR yang merupakan pegawai Ditjen Pajak diduga mengabaikan tugas pengawasan juga pengusutan dan pemeriksaan pajak TPL. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang dari TPL.

Kejagung mengatakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya mencapai Rp2 triliun.

Penyelidikan tersebut masih berlangsung hingga Rabu (19/8), Kejagung memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami asal-usul kayu yang digunakan oleh TPL sebagai bahan baku Pulp.

Dalam hal ini, penyidik ingin memastikan apakah kayu yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin atau tidak.

[Gambas:Video CNN]

(lil/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK