OJK Buka Suara soal Purbaya Minta SMV Terapkan Bunga Rendah

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 19:32 WIB
OJK menanggapi rencana Menkeu Purbaya membatasi bunga simpanan SMV hingga 80 persen untuk menurunkan suku bunga kredit dan mendorong ekonomi. (FOTO:CNN Indonesia/ Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal membatasi bunga simpanan lembaga keuangan khusus atau special mission vehicle (SMV) maksimal 80 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut bakal dikoordinasikan lebih lanjut dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ia menyebut OJK akan terus memantau bagaimana sektor keuangan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Jadi memang tingkat suku bunga kredit dan lain-lain itu menjadi topik kita dalam diskusi sehingga bagaimana kita sama-sama karena pertama tentu menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor jasa keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita," ujar Friderica usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).

Menurut Friderica, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pasar karena mengikuti ketentuan dari pihak perbankan.

Ke depannya, ia memastikan pihaknya sebagai regulator bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan yang tergabung dalam KSSK akan terus berfokus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong supaya sektor keuangan bisa semakin berkontribusi.

"Itu kan mekanisme mekanisme pasar ya. Tentu saja nanti banyak teman-teman bank silakan nanti ditanya," ungkap wanita yang akrab disapa Kiki.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membatasi bunga simpanan atau deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan atau special mission vehicle (SMV) untuk menekan bunga kredit perbankan.

SMV di bawah Kementerian Keuangan adalah agen khusus untuk melaksanakan tugas pembangunan dan mengelola pembiayaan strategis di luar fungsi fiskal rutin negara.

Nantinya, bunga deposito SMV kementerian keuangan akan diatur sebesar 80 persen dari suku bunga Bank Indonesia (BI).

Sebagai informasi, SMV Kementerian Keuangan di antaranya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI dan Sarana Multigriya Finansial (SMF).

"Saya akan batasin level bunga yang diminta adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," katanya saat Media Briefing di Gedung Juanda, Jakarta pada Rabu (5/8) dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut untuk menurunkan suku bunga kredit untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terakselerasi di semester II-2026. Purbaya mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut bisa dilakukan pada pekan depan.

"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," tuturnya.

(fln/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK