Bayar PBB-P2 DKI Bisa Lewat Kanal Digital, Terakhir 30 September
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah Wajib Pajak menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui berbagai kanal pembayaran digital, mulai e-commerce, internet banking, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya, tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Kemudahan ini memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai kebutuhan dan aktivitas individu. Pembayaran dapat dilakukan dari berbagai lokasi, selama menggunakan kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI mengingatkan, Wajib Pajak perlu menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026 agar terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan.
Sesuai ketentuan, jika PBB-P2 dibayarkan terlambat, Wajib Pajak akan dikenai sanksi administratif sebesar 1 persen setiap bulan.
Pembayaran lebih awal akan membantu masyarakat menghindari risiko lupa, serta memberikan kepastian bahwa kewajiban perpajakan telah diselesaikan tepat waktu.
Tahun ini, Pemprov DKI menyediakan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5 persen, yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan ini otomatis diperoleh Wajib Pajak saat melakukan pembayaran sesuai ketentuan berlaku.
Adapun Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada 2021 sampai 2025, dapat memanfaatkan kebijakan keringanan tersendiri, juga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, kontribusi masyarakat melalui PBB-P2 mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jakarta, termasuk berbagai program dan pelayanan publik.
Untuk itu, Pemprov DKI mengimbau warga Jakarta untuk memanfaatkan kemudahan kanal pembayaran yang telah tersedia, dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pada 30 September 2026.
(rea)