Daftar Bank Tutup di 2026 Jadi 13, Terbaru BPR Syariah di Cianjur

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2026 11:50 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Daftar jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 13. Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Daftar jumlah bank yang tutup sepanjang 2026 bertambah menjadi 13. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia. 

BPRS Gaido Indonesia beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan bank ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis OJK dalam siaran pers, Selasa (1/9).

Pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Status pengawasan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 7,56 persen.

Selain itu, peringkat kesehatan BPRS Gaido Indonesia selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

OJK juga menetapkan bank syariah kecil tersebut sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPRS Gaido Indonesia disebut tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia adalah dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Langkah tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui Call Center 154 atau melalui WhatsApp 0811-1154-154 atau melalui email [email protected].

Sebelum pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia, daftar bank yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang tahun ini mencapai 12. Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.

Daftar 13 bank tutup per 1 September 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)

8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)

13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).

[Gambas:Youtube]

(dhz/pta)