Kemensos Tegaskan Kenaikan Desil Tak Otomatis Bikin Bansos Hilang
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan kenaikan status desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis berarti seseorang menjadi lebih sejahtera dan kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan perubahan status desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung dicoret dari daftar penerima bansos. Penyaluran bantuan tetap menunggu penetapan penerima pada periode penyaluran.
"Misalnya sekarang ini kan ada lonjakan-lonjakan (desil naik), itu tidak otomatis (bansos) hilang karena kan kita belum menyalurkan. Sementara untuk PBI itu setiap bulan sekali," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu membeberkan perubahan status desil secara signifikan pada DTSEN Volume 3 salah satunya dipengaruhi oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi, sehingga loncat-loncat," terangnya.
Kemensos memastikan perubahan data tersebut saat ini telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah terus melakukan konsolidasi dan pemutakhiran DTSEN untuk meningkatkan akurasi data melalui berbagai sumber, termasuk bersama pemerintah daerah.
"Sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi, dan validasi. Insyaallah dalam waktu 1-2 minggu ke depan data ini akan makin akurat," tutur Gus Ipul.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan memastikan penentuan penerima bansos tetap mempertimbangkan kriteria program serta ketersediaan kuota. Kenaikan posisi desil tidak otomatis menghilangkan hak atas bansos.
"Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar," ujar Andy.
Lihat Juga : |
Ia juga menegaskan desil bukan syarat utama untuk menerima bansos. Desil digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas, sedangkan masing-masing program memiliki kriteria penerima tersendiri.
Andy mencontohkan di dalam satu ruangan ada 10 orang yang berhak mendapatkan bantuan, sedangkan pemerintah memiliki uang hanya untuk 5 orang.
"Maka desil berfungsi memilih 5 orang itu. Yang berada di desil 1 tentu lebih prioritas daripada mereka di desil 4. Yang di desil 4 lebih prioritas daripada mereka di desil 5. Itu cara memilih prioritas," ujar Andy.
Selain itu, kriteria penerima bantuan sosial juga melekat pada masing-masing program. Misalnya, meski seseorang berada pada desil 1 hingga 4 yang menjadi kelompok prioritas Program Keluarga Harapan (PKH), orang tersebut tetap tidak dapat menerima bantuan apabila tidak memenuhi kriteria lain yang ditetapkan, misalnya berstatus PNS.
Andy mengatakan DTSEN diperbarui atau dimutakhirkan setiap tiga bulan, sehingga dalam satu tahun terdapat empat versi data. Bagi masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran data.
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG, ground check oleh pendamping PKH, BPS, maupun pemerintah daerah, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.
(fln/pta)