Menteri Ara Ancam Pidana Kepala Daerah yang Ubah Tata Ruang Seenaknya

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 13:42 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait tegaskan kepala daerah harus patuh pada tata ruang yang ditetapkan, pelanggaran dapat berujung pidana. (FOTO:CNN Indonesia/ Muhammad Falah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengingatkan kepala daerah agar tidak mengubah tata ruang di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia bahkan menyebut kepala daerah yang melakukan pelanggaran dapat dipidana.

Pernyataan itu disampaikan pria yang akrab disapa Ara saat membahas perlunya kepastian tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah di rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta Pusat, Senin (7/9)

Ia juga menyoroti potensi perubahan peruntukan lahan apabila kebijakan di tingkat daerah tidak mengikuti aturan tata ruang yang berada di atasnya.

"Saya tadi kasihkan beberapa kabupaten, kalau itu dikerjakan, di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana. Kalau saya itu harus keras gitu, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau. Menurut saya mesti tegas kita untuk menegakkan hukum," kata Ara .

Menurut Ara, aturan tata ruang harus dikunci agar tidak mudah berubah hanya karena adanya lobi dari pihak tertentu.

Kepastian tersebut juga diperlukan agar masyarakat dan investor dapat mengetahui sejak awal peruntukan suatu wilayah, termasuk lokasi untuk industri, perumahan komersial, maupun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Enggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya (ketentuan tata ruang daerah tidak bertentangan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi atau nasional). Di-lock aja, di-lock aja bagaimana pengaturannya," ujarnya.

Ara mengatakan kepastian tata ruang juga dapat memangkas ketidakjelasan dalam mencari lahan untuk berbagai kebutuhan pembangunan. Dengan peruntukan yang sudah jelas, investor maupun masyarakat tidak perlu mencari lokasi pembangunan secara acak.

"Jadi kalau besok ada investor dia mau bangun pabrik, 'oh di sini tempatnya. Oh saya jangan cari-cari sama calo tanah di mana-mana lagi, udah jelas di mana-mana. Ada perumahan, oh komersial di sini, oh MBR di sini'," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan tata ruang sebenarnya telah memiliki jenjang aturan dari tingkat nasional hingga daerah.

RT/RW Nasional menggunakan skala peta 1:1 juta, kemudian diturunkan ke RTRW provinsi dengan skala 1:250 ribu. Selanjutnya, RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50 ribu, RTRW kota 1:25 ribu, dan rencana detail tata ruang (RDTR) menggunakan skala 1:5 ribu.

"Sebetulnya dari atas sampai bawah itu ada," kata Nusron.

Namun, Nusron mengatakan persoalannya terletak pada kedisiplinan dalam menjalankan ketentuan tersebut. Ia menyebut masih ada kepala daerah, terutama bupati, yang mengubah RTRW setelah mendapat lobi dari pengembang sehingga tidak sesuai dengan RTRW di tingkat provinsi maupun nasional.

"Sebetulnya sudah ada, cuma kalau sudah ada banyak enggak disiplin. Terutama bupati-bupati ini, ketika dilobi pengembang membuat RTRW yang kadang-kadang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional. Dengan adanya ini enggak bisa lagi sekarang," ujarnya.

Nusron mengatakan pemerintah kini tengah menyesuaikan periode RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota setelah pelaksanaan Pilkada serentak. Penyeragaman itu ditujukan agar periode perencanaan pembangunan tidak saling tumpang tindih.

Penertiban tata ruang juga berkaitan dengan upaya pemerintah mempertahankan lahan pertanian. Nusron sebelumnya mengungkap lahan sawah di Banten banyak beralih menjadi kawasan industri dan perumahan, sedangkan di Bali banyak dikonversi menjadi vila, hotel, dan fasilitas pariwisata.

"Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya," kata Nusron.

Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 2026 sebesar 78 persen dan bahkan target akhir 2029 sebesar minimal 87 persen.

Berdasarkan paparan ATR/BPN, angka tersebut setara sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional. Namun, masih ada tujuh provinsi yang berada di bawah target 87 persen, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan capaian masing-masing provinsi tersebut akan dikunci agar tidak kembali berkurang. Daerah yang masih berada di bawah 87 persen diberi ruang untuk menambah cakupan perlindungan lahannya.

Nusron mengatakan pemerintah selanjutnya akan meminta kepala daerah menyesuaikan RTRW. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026, revisi RTRW kini dapat dilakukan sebelum lima tahun dan bisa dilakukan secara parsial, termasuk hanya pada pola ruang kawasan sawah.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan lahan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan. Nusron menilai ketersediaan lahan dan air merupakan fondasi yang tidak bisa dipisahkan dari target swasembada pangan.

(del/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK