Jakarta, CNN Indonesia -- Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai menteri keuangan (menkeu) berakhir hanya sekitar satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai bendahara negara pada Senin (14/9).
Purbaya dilantik sebagai menteri keuangan pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Tepat sepekan sebelum diganti, Purbaya sempat mengaku tidak terasa sudah genap setahun menjalankan tugas sebagai bendahara negara.
"Enggak terasa (sudah setahun jadi menteri). Pusing terus-terusan hampir setiap hari. Enggak kerasa setahun karena mikir terus," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjabat, Purbaya membawa pendekatan fiskal yang lebih agresif dengan menempatkan APBN sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sejumlah kebijakannya menyentuh likuiditas perbankan, perpajakan, cukai, perumahan hingga reformasi birokrasi.
Purbaya mengatakan berbagai kebijakan yang dijalankan selama setahun pertama menjadi proses untuk melihat pendekatan mana yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia mengatakan pemerintah kini telah mengetahui sejumlah faktor yang dapat menghambat target pertumbuhan.
"Kita sudah mengerti sekarang. Kemarin setahun semacam eksperimen mana yang bisa dan mana yang enggak, mana yang ganggu, mana yang enggak. Sekarang sudah kita beresin semua," ujar Purbaya.
Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2026 mendekati 6 persen agar target pertumbuhan 6 persen pada 2027 dapat dicapai, bahkan berharap bisa lebih tinggi.
"Ke depan bisa tumbuh lebih cepat lagi. Apalagi program Pak Presiden Prabowo amat real (nyata) dan pokoknya akan signifikan ke perekonomian," ujarnya.
Alihkan Rp200 triliun uang negara ke bank BUMN
Salah satu kebijakan yang paling identik dengan Purbaya adalah pemindahan Rp200 triliun dana pemerintah yang sebelumnya berada di Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN.
Melalui KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025, dana tersebut ditempatkan masing-masing Rp55 triliun di BRI, BNI, dan Bank Mandiri, Rp25 triliun di BTN, serta Rp10 triliun di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dana tersebut berbentuk deposito on call dan ditempatkan selama enam bulan serta dapat diperpanjang. Bank dilarang menggunakan dana itu untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana juga diarahkan ke sektor riil melalui penyaluran kredit dan harus dilaporkan setiap bulan kepada Kementerian Keuangan.
Pada Agustus 2026, total penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN direncanakan meningkat hingga hampir Rp400 triliun. Penempatan awal Rp200 triliun juga diperpanjang hingga Juli 2027.
Purbaya sejak awal meyakini pemindahan dana tersebut dapat menggerakkan perekonomian melalui peningkatan penyaluran kredit.
"Sistem finansial kita agak kering, makanya ekonominya melambat, makanya dalam 1-2 tahun terakhir orang susah cari kerja dan lain-lain, karena ada kesalahan kebijakan di situ, moneter dan fiskal," ujar Purbaya.
Kebijakan tersebut kemudian kerap dituding menjadi salah satu sumber perbedaan pandangan dengan Bank Indonesia.
Purbaya mendorong likuiditas untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, sementara BI memiliki pertimbangan menjaga stabilitas rupiah melalui kebijakan moneter.
Kejar penunggak dan kebocoran pajak
Di sektor penerimaan negara, Purbaya memilih mengejar kepatuhan dan menutup kebocoran pajak sebelum menaikkan tarif.
Ia mengungkap memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai Rp50 triliun-Rp60 triliun.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kita mau kejar dan eksekusi. Sekitar Rp50 triliun-Rp60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih dan mereka gak akan bisa lari," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, beberapa waktu silam.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kemudian menyebut sekitar Rp7,21 triliun telah terkumpul dari penagihan aktif terhadap 200 penunggak tersebut per 14 Oktober.
Purbaya juga memerintahkan pemeriksaan terhadap restitusi pajak yang dinilai berlebihan. Nilai restitusi pada 2025 dilaporkan mencapai Rp361,14 triliun atau naik 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia bahkan mengancam memindahkan atau memberhentikan pejabat pajak yang memberikan restitusi tidak sesuai aturan.
Pendekatan serupa dilakukan terhadap sektor industri. Hingga September 2026, penindakan terhadap 40 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan sekitar Rp825,28 miliar.
Namun, pengawasan restitusi juga menimbulkan persoalan bagi dunia usaha karena pemeriksaan yang meluas dilaporkan menyebabkan keterlambatan pengembalian pajak dan berdampak terhadap arus kas perusahaan.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Ultimatum Bea Cukai hingga Wacana Kebijakan
Masa jabatan Purbaya sebagai menkeu berakhir hanya sekitar satu tahun setelah Presiden Prabowo Subianto menggantinya dengan Suahasil Nazara pada Senin (14/9). (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu).
Cukai rokok tak naik
Purbaya juga memutuskan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tidak dinaikkan pada 2026. Keputusan tersebut memutus pola kenaikan cukai yang berlangsung setiap tahun sejak 2014.
Ia beralasan kenaikan cukai tidak otomatis menurunkan konsumsi. Menurutnya, kenaikan harga dapat mendorong konsumen beralih ke rokok lebih murah atau ilegal serta berdampak terhadap tenaga kerja industri tembakau.
"Ya sudah enggak saya ubah (tarif cukai rokok). Tadinya, saya mau nurunin (tarif). Kesalahan mereka itu, tahu gitu minta turun (tarif)," ujar Purbaya setelah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), beberapa waktu silam.
"Jadi 2026, tarif cukai enggak kita naikin," sambungnya.
Subsidi bunga hingga pajak marketplace
Di sektor perumahan, Purbaya menerbitkan PMK Nomor 65 Tahun 2025 tentang subsidi bunga atau margin kredit perumahan. Aturan yang berlaku sejak 24 September 2025 itu memberikan subsidi bunga 5 persen bagi pengembang kecil.
Masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah memperoleh subsidi sekitar 5,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada nilai pinjaman, dengan plafon kredit maksimal Rp500 juta.
Purbaya juga berencana menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak menghambat pengajuan KPR bersubsidi. Rencana itu akan dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BP Tapera.
Di sisi perpajakan, Purbaya membuka peluang menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini 11 persen. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada kondisi perekonomian dan penerimaan negara hingga akhir tahun.
Sementara untuk perdagangan digital, ia menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh marketplace yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan menjaga daya beli masyarakat.
[Gambas:Photo CNN]
Ultimatum Bea Cukai
Pada November 2025, Purbaya memberikan waktu satu tahun kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperbaiki kinerja dan kepercayaan publik.
Ia bahkan mengancam melakukan restrukturisasi drastis apabila perbaikan gagal, termasuk mengembalikan pemeriksaan barang kepada perusahaan inspeksi seperti SGS. Sekitar 16 ribu pegawai Bea Cukai disebut dapat dirumahkan.
Ultimatum tersebut kemudian diikuti rotasi pejabat, penguatan pengawasan impor ilegal, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi praktik underinvoicing.
Wacana Kebijakan
Selama masa jabatannya, masih ada sejumlah rencana kebijakan Purbaya yang belum berjalan.
Di antaranya rencana pengalihan kendali proyek Whoosh kepada INA atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kemudian, pernyataan mengenai rencana setoran keuntungan Danantara Rp120 triliun ke APBN yang dibantah pimpinan Danantara karena belum pernah dibahas.
Selain itu, ada pula rencana penerapan bea keluar batu bara yang belum diimplementasikan secara operasional.
[Gambas:Video CNN]