Purbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?
Purbaya Yudhi Sadewa resmi tak lagi menjabat sebagai menteri keuangan (menkeu) setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9). Purbaya tercatat menjabat sebagai menkeu selama sekitar satu tahun.
Lantas, berapa uang pensiun yang akan diterima Purbaya setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri?
Besaran pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Aturan tersebut masih berlaku dan telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam Pasal 11 PP 50/1980, besaran pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Pensiun pokok paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.
Adapun dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Purbaya dilantik sebagai menteri keuangan pada 8 September 2025. Setahun kemudian, Suahasil Nazara dilantik menggantikannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Dengan masa jabatan sekitar satu tahun atau 12 bulan, persentase pensiun pokok Purbaya dihitung sebesar 12 persen dari dasar pensiun.
Jika menggunakan dasar pensiun Rp5.040.000, maka perhitungannya menjadi:
12 persen x Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.
Dengan demikian, Purbaya diperkirakan berhak menerima pensiun pokok sekitar Rp604.800 per bulan berdasarkan perhitungan masa jabatan satu tahun tersebut.
Sebagai pembanding, aturan menetapkan pensiun pokok menteri paling sedikit 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Dengan dasar pensiun Rp5.040.000, kisarannya menjadi sekitar Rp302.400 hingga Rp3,78 juta per bulan, bergantung pada masa jabatan.
Nominal tersebut merupakan estimasi pensiun pokok berdasarkan persentase masa jabatan dan dasar pensiun. Angka itu belum termasuk Tabungan Hari Tua.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan Purbaya sebagai Menteri Keuangan setelah sekitar satu tahun tetap memberikan hak pensiun yang dihitung berdasarkan masa jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(lau/sfr)