Banggar Sepakat RAPBN 2027 Dibawa ke Paripurna
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai UU.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan APBN 2027 yang telah disusun akan dilaksanakan untuk terus memperkuat perekonomian Indonesia.
"Penyusunan RAPBN 2027 berlangsung dalam situasi konflik global yang tidak mudah, karena itu kita harus terus memperkuat perekonomian Indonesia dan kita bersyukur fundamental ekonomi cukup baik," ujar Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Suahasil mengatakan kebijakan fiskal pada 2027 yang akan dijalankan akan tetap mengutamakan kehati-hatian, tidak pasif, serta menjadi alat untuk terus mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan fiskal harus tetap pruden tapi kebijakan fiskal tidak pasif, harus hadir menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat dan buka ruang bagi investasi. Karena itu kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang untuk bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah dan terukur," tuturnya.
Adapun RAPBN 2027 disusun dengan tetap mempertahankan defisit fiskal sesuai usulan awal saat nota keuangan, yakni sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, melindungi, dan tetap kita upayakan untuk kredibel," jelas Suahasil.
Meski target defisit tetap sama, terdapat perubahan dari sisi target pendapatan dan belanja negara, terutama untuk pendapatan negara senilai Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal Rp3.426,03 triliun.
Untuk belanja negara, targetnya berubah menjadi Rp4.106,26 triliun dari usulan semula Rp4.097,19 triliun.
Berikut ini postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR dan pemerintah:
1. Pendapatan Negara sebesar Rp3.435,10 triliun
Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun dari sebelumnya Rp2.907,95 triliun, terdiri dari Pajak Rp2.593,35 triliun dari sebelumnya Rp2.591,35 triliun serta Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun dari sebelumnya Rp316,6 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun dari sebelumnya Rp517,41 triliun.
Penerimaan Hibah tetap Rp666,3 triliun, tak berubah dari usulan awal.
2. Belanja negara Rp4.106,26 triliun
Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun dari sebelumnya Rp3.362,19 triliun, meliputi Belanja K/L Rp1.556,89 triliun dari sebelumnya Rp1.504,74 triliun dan Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun dari sebelumnya Rp1.857,45 triliun.
Transfer ke Daerah (TKD) tetap dipertahankan sebesar Rp735 triliun