Baru 5 Hari, Jabatan Komisaris Pelindo JM Silfester Matutina Dicopot

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2026 12:01 WIB
Silfester Matutina dicopot dari jabatan Komisaris Independen Pelindo Jasa Maritim lima hari setelah diangkat, usai evaluasi dan keputusan pemegang saham. (FOTO:CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pelindo Jasa Maritim (JM) mengonfirmasi bahwa Silfester Matutina resmi dicopot dari jabatan Komisaris Independen, lima hari setelah diangkat pada Jumat (18/9) lalu.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris perseroan, termasuk pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam jawaban tertulis kepada wartawan, dilansir Jumat (25/9).

Adapun seiring perkembangannya, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan Silfester dari jabatan tersebut pada Rabu (23/9). Melansir laman resmi Pelindo JM, disebutkan bahwa 100 persen saham perusahaan dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selaku induk usaha.

Dengan begitu, kuasa pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan menentukan dan menunjuk Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui laporan tahunan dan menetapkan bentuk dan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Tubagus menambahkan, pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo.

"Pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan pemegang saham Pelindo," ujarnya.

Pelindo Jasa Maritim juga menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait perubahan susunan komisaris tersebut.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus dalam keterangannya. 

(lil/ins)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK