OJK Cabut Izin BPRS di Banten, Jadi Bank ke-15 yang Tutup di 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 15 bank sepanjang 2026. Yang terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.
Pencabutan izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (25/9).
BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari Nomor 8, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
OJK telah menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen pada 10 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 11 September 2026, OJK menetapkan PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).
"Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank," terang OJK.
Kemudian, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank itu.
Langkah itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi bank sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
OJK menerangkan sejak tanggal pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban bank selanjutnya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS.
Lalu, otoritas juga menegaskan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
"OJK mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia agar tetap tenang. Simpanan nasabah pada bank dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan yang berlaku. Informasi mengenai proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi akan disampaikan lebih lanjut oleh LPS melalui kanal resmi," tutup OJK.
Daftar 15 bank tutup per 15 September 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026)
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026)
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026)
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026)
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten (25 September 2026).