Mendag Intensif Komunikasi dengan Ritel Atasi Kelangkaan Beras Premium
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperketat komunikasi dengan para pelaku usaha ritel modern sebagai respons atas isu kelangkaan pasokan beras premium yang terjadi di sejumlah gerai ritel belakangan ini.
Pada prinsipnya, menurut Budi, seluruh produsen maupun pedagang beras memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk memasok barangnya ke jaringan ritel modern.
Ia menyatakan Kemendag akan terus berkomunikasi dengan pengusaha ritel modern agar pasokan beras dari berbagai sumber dapat terserap secara optimal.
"Sebenarnya kan kita kasih kesempatan ke semua produsen, pedagang, untuk bisa masuk ke ritel modern. Ritel mondern juga terbuka. Nanti kita komunikasi terus dengan teman-teman ritel modern," ujar Budi di Alam Sutera, Tangerang, Banten, Jumat (25/9).
Budi menyebut salah satu langkah penanganan persoalan beras ini adalah Perum Bulog yang telah menyiapkan kurang lebih satu juta ton beras premium.
Saat ini, beras premium tersebut sudah dalam proses masuk ke berbagai gerai ritel modern.
Ditemui di lokasi sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan masuknya pasokan beras ke ritel modern sepenuhnya berjalan berdasarkan mekanisme business-to-business (B2B).
Menurutnya, pengusaha ritel akan menyerap beras dari produsen mana pun selama memenuhi standar kualitas dan patuh pada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Itu kan B2B antara pemilik beras dengan offtaker-nya, dalam hal ini ritel modern. Ritel modern yang penting itu selama harganya sesuai HET, disertai dengan kualitas yang baik, pasti akan diambil. Itu prinsipnya," ujar Iqbal.
Menyambung pernyataan Mendag, Iqbal memastikan Bulog saat ini sudah bergerak dan siap memasok beras, baik untuk kualitas medium maupun premium, secara merata ke jaringan ritel modern. Masyarakat diminta tidak panik dan meyakini pasokan akan segera kembali normal.
"Enggak ada yang perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menepis narasi yang menyebutkan saat ini tengah terjadi kelangkaan beras di pasaran. Situasi yang terjadi sekarang lebih kepada terbatasnya variasi atau pilihan merek beras tertentu di rak ritel modern, bukan hilangnya ketersediaan stok secara keseluruhan.
"Beras yang sesuai dengan preferensi tertentu, ada orang yang suka beras merah, mungkin enggak ada (stoknya), tapi beras secara umum sih saya pikir di ritel modern ada, apalagi di pasar rakyat. Saya ke ritel modern ada tuh beras," ujanya.
Menteri Pertanian yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman pernah mengatakan ada pihak yang bermain di balik persoalan beras premium langka di pasaran.
Ia menyampaikan hal tersebut saat beras premium dilaporkan langka di sejumlah ritel, sementara stok beras nasional disebut berada dalam kondisi melimpah.
Amran menilai kelangkaan beras premium di ritel tak semestinya terjadi ketika ketersediaan beras nasional mencukupi. Ia meminta kondisi tersebut ditelusuri agar tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memainkan pasokan dan harga.
"Gimana sih, (kok) langka beras? Memangnya tidak ada beras (di ritel)?" kata Amran dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Menurut Amran, kondisi di pasar tradisional justru menunjukkan harga beras cenderung lebih murah. Karena itu, ia menilai kekosongan beras premium di ritel perlu ditelusuri, terutama ketika stok beras nasional tersedia dalam jumlah besar.
"Tidak ada beras premium? Kalau begitu, jangan sampai ada yang memanfaatkan kondisi ini untuk bermain atau berlaku nakal. Padahal, berasnya sama," ujarnya.
Amran kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik curang dalam tata niaga beras yang sebelumnya ditemukan pemerintah, termasuk dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi.
"Lah, sebut saja besar-besar di media, ada mafia yang membuat persoalan ini menjadi ribut. Tahu tidak, Rp89 triliun itu diambil dari hak rakyat. Itu penipuan, karena yang diambil adalah hak rakyat. Benar, kan?" tegasnya.
Amran memastikan pemerintah akan menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan pemerintah, yakni moratorium, pencabutan izin, dan proses hukum.