Kemenkop Bongkar Alasan Manajer Kopdes Ditempatkan Jauh dari Domisili
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap alasan sebagian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ditempatkan jauh dari domisili asal.
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menyebut penempatan itu tidak menggunakan pendekatan wilayah sebagai dasar utama. Sebab, jumlah calon manajer dan titik Kopdes yang siap beroperasi tidak selalu seimbang.
Zabadi mengatakan pemerintah tetap mengarahkan penempatan ke wilayah asal terlebih dahulu. Namun, jika jumlah calon manajer yang tersedia lebih banyak dibanding titik koperasi yang siap di wilayah tersebut, maka sebagian akan ditempatkan ke wilayah lain yang masih membutuhkan.
"Karena memang pendekatan rekrutmennya kan bukan pendekatan wilayah. Karenanya lalu pada satu titik di mana kesiapan, ketersediaan dari Kopdes Merah Putih di titik itu, itu bisa jadi jumlah pesertanya lebih banyak," ujar Ahmad dalam konferensi pers di Kemenkop, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Lihat Juga : |
Menurut Zabadi, kondisi tersebut membuat ada wilayah yang memiliki cukup banyak calon manajer, sementara titik Kopdes yang siap justru terbatas. Sebaliknya, terdapat wilayah yang memiliki Kopdes Merah Putih cukup siap tetapi kekurangan calon manajer.
"Pendekatan kita bukan pendekatan wilayah di dalam penempatan ini, waktu rekrutmen kemarin. Sehingga pasti ini suatu keniscayaan bahwa nanti kemudian akan ada pada satu titik di mana jumlah pesertanya itu lebih besar daripada jumlah titik di wilayah itu," tuturnya.
Ia menjelaskan penempatan tetap diupayakan terlebih dahulu di wilayah setempat. Jika jumlah titik yang tersedia tidak mencukupi jumlah calon manajer yang lolos, mereka akan dialihkan ke titik lain yang membutuhkan tenaga pengelola.
"Pertama, penempatan pada wilayah setempat, tapi manakala kemudian pada titik itu jumlah titiknya tidak lebih banyak dibanding jumlah peserta yang lolos, maka dia akan ditempatkan pada titik-titik lain di mana dia tidak cukup jumlah calon manajer di titik itu," imbuh Ahmad.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan penempatan 28.620 manajer Kopdes Merah Putih dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kedekatan domisili, kesiapan bangunan Kopdes, ketersediaan kuota, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.
Data Simkopdes mencatat 55,69 persen manajer ditempatkan dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili, sedangkan 71,91 persen berada dalam jarak maksimal 50 kilometer. Sebanyak 65,14 persen masih berada di kabupaten/kota asal dan 88,28 persen tetap berada di provinsi asal.
Sementara itu, 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi. Median jarak keseluruhan penempatan tercatat 6,53 kilometer.
(del/pta)