Bocoran Menkop soal Wacana Gaji PNS Lewat Koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono membeberkan soal rencana pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
.
Saat ini, sambung Ferry, rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10), seperti dikutip Antara.
Menurut Ferry, perluasan fungsi tersebut menjadi bagian dari penguatan koperasi agar dapat memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Tak hanya itu, menurut Ferry, rencana tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR RI.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ferry berharap penguatan fungsi layanan dan kelembagaan tersebut dapat membuat koperasi semakin mampu bersaing dengan perbankan.
(sfr)