Harga Cabai Merah Naik di 314 Daerah, Tertinggi Rp193 Ribu per Kg

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 13:48 WIB
pedagang menata cabai merah di lapak Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur, Senin (25/5/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Harga cabai merah dan rawit mengalami kenaikan signifikan di Indonesia. Rata-rata harga cabai merah mencapai Rp67.313/kg, sedangkan cabai rawit Rp88.138/kg. (FOTO:CNN Indonesia/Febria Adha L).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai merah mengalami kenaikan di 314 kabupaten/kota hingga minggu kedua Oktober 2026.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut rata-rata harga cabai merah nasional mencapai Rp67.313 per kilogram (kg), naik 17,3 persen dibandingkan September 2026. Di sejumlah daerah, harganya bahkan menembus Rp193 ribu per kg.

Selain cabai merah, harga cabai rawit juga terus meningkat. Rata-rata nasionalnya mencapai Rp88.138 per kg, naik 11,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sebanyak 268 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita yang akrab disapa Winny itu mengatakan kedua komoditas tersebut perlu mendapat perhatian karena harganya sudah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), tetapi masih terus meningkat. IPH merupakan indikator perubahan harga pangan di daerah yang dipantau pemerintah.

"Cabai merah dan cabai rawit perlu kita waspadai karena selain harganya sudah tinggi, tetapi masih mengalami perubahan IPH yang cukup tinggi," kata Winny dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, kenaikan IPH cabai merah terjadi di 87,22 persen wilayah yang masuk dalam cakupan pemantauan. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan bertambah dari 292 pada minggu pertama Oktober menjadi 314 pada minggu kedua Oktober.

[Gambas:Youtube]

Harga tertinggi cabai merah tercatat di Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp193.333 per kg. Berikutnya, Kabupaten Nduga mencapai Rp172 ribu per kg, sedangkan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Intan Jaya masing-masing mencapai Rp160 ribu per kg. Adapun harga terendah tercatat Rp26.600 per kg.

Sejumlah daerah juga mencatat harga tinggi sekaligus kenaikan IPH yang besar. Di Kabupaten Kepulauan Yapen, harga cabai merah mencapai Rp120 ribu per kg dengan kenaikan IPH 65,48 persen dibandingkan September. Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Barat, harganya mencapai Rp89 ribu per kg dengan kenaikan IPH 61,19 persen.

Di Kabupaten Biak Numfor, harga cabai merah tercatat Rp105 ribu per kg dan IPH naik 93,85 persen. Kabupaten Mamuju Tengah mencatat harga Rp118.833 per kg dengan kenaikan IPH 41,16 persen. Adapun di Kabupaten Padang Pariaman, harga mencapai Rp61.667 per kg dengan kenaikan IPH 57,84 persen.

Harga cabai merah di Kabupaten Cirebon juga tercatat sebesar Rp56.500 per kg, dengan kenaikan IPH 64,66 persen. Di Kabupaten Pesawaran, harga mencapai Rp63.017 per kg dengan kenaikan IPH 48,20 persen. Sementara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, harga tercatat Rp63.600 per kg dan IPH naik 44,16 persen.

Untuk cabai rawit, kenaikan harga juga meluas. Rata-rata nasional mencapai Rp88.138 per kg, naik 11,85 persen dibandingkan September. Sebanyak 268 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai rawit, atau sekitar 74,44 persen wilayah dalam cakupan pemantauan.

Harga cabai rawit tertinggi mencapai Rp200 ribu per kg di Kabupaten Nduga. Kabupaten Halmahera Timur mencatat Rp193.333 per kg, sedangkan Kabupaten Seram Bagian Timur mencapai Rp192 ribu per kg. Harga terendah tercatat Rp28.500 per kg.

Di Kabupaten Teluk Bintuni, harga cabai rawit mencapai Rp156 ribu per kg, naik dengan perubahan IPH 56,68 persen dan berada 173,68 persen di atas harga acuan. Kabupaten Fak Fak mencatat harga Rp174 ribu per kg dengan kenaikan IPH 31,52 persen. Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Utara mencatat Rp142 ribu per kg dengan kenaikan IPH 55,65 persen.

Harga Cabai Terus Mendobrak Batas Atas BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2