Harga Cabai Merah Naik di 314 Daerah, Tertinggi Rp193 Ribu per Kg
CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 13:48 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Harga cabai merah dan rawit mengalami kenaikan signifikan di Indonesia. Rata-rata harga cabai merah mencapai Rp67.313/kg, sedangkan cabai rawit Rp88.138/kg. (FOTO:CNN Indonesia/Andry Novelino).
Harga tinggi juga terlihat di Kota Banjarbaru yang mencapai Rp135 ribu per kg, dengan kenaikan IPH 50 persen. Di Kabupaten Seram Bagian Timur, harga Rp192 ribu per kg disertai kenaikan IPH 38,44 persen. Adapun di Kabupaten Wakatobi, harga mencapai Rp127.500 per kg dengan kenaikan IPH 35,07 persen.
Harga cabai merah dan cabai rawit tersebut telah melampaui batas atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Adapun rentang harga acuan cabai merah berada pada Rp37 ribu-Rp55 ribu per kg, sedangkan cabai rawit Rp40 ribu-Rp57 ribu per kg.
Selain cabai, BPS mencatat sejumlah komoditas pangan lain yang perlu diperhatikan karena harga pasarnya relatif tinggi. Harga beras untuk seluruh kualitas secara nasional mencapai Rp15.718 per kg, naik tipis 0,18 persen dibandingkan September. Sebanyak 127 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH beras, atau 35,28 persen wilayah dalam cakupan pemantauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga beras tertinggi tercatat Rp50 ribu per kg di Kabupaten Pegunungan Bintang, disusul Kabupaten Intan Jaya Rp48.606 per kg dan Kabupaten Puncak Rp45 ribu per kg. Sementara itu, harga terendah mencapai Rp12.822 per kg. Winny menyebut kenaikan harga beras relatif kecil, tetapi level harganya masih tinggi.
Untuk minyak goreng, harga rata-rata nasional tercatat Rp20.250 per kg. Harganya relatif stabil pada level tinggi, tetapi masih ada 77 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH.
Sementara itu, harga daging ayam ras secara nasional mencapai Rp41.515 per kg, turun 0,93 persen dibandingkan September. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH daging ayam ras menyusut menjadi 94, dari sebelumnya lebih dari 200 daerah pada September.
Meski demikian, harga tertinggi di daerah tercatat Rp100 ribu per kg dan terendah Rp22.200 per kg.
BPS masih mencatat sejumlah daerah yang mengalami kenaikan harga daging ayam. Di Kabupaten Luwu, IPH daging ayam ras naik 23,58 persen, sedangkan di Kabupaten Bantaeng naik 19,13 persen. Kabupaten Melawi menjadi salah satu daerah yang perlu dicermati karena IPH naik 11,97 persen dan harga daging ayam berada sekitar 14 persen di atas harga acuan.
Untuk daging sapi, harga rata-rata nasional mencapai Rp145.400 per kg dan berada di atas harga acuan. Sekitar 49 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH. Di Kota Sawahlunto, harga daging sapi mencapai Rp160 ribu per kg atau 14 persen di atas harga acuan, dengan kenaikan IPH 5,98 persen.
Sementara itu, di Kabupaten Murung Raya, harga mencapai Rp189 ribu per kg atau 35 persen di atas harga acuan, dengan kenaikan IPH 3,64 persen.
Winny juga menyebut harga telur ayam ras masih berada di bawah harga acuan, sedangkan bawang putih dan daging sapi berada di atas harga acuan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat perubahan harga, tetapi juga memperhatikan level harga yang sudah tinggi dan masih terus meningkat.
Secara umum, Winny mencatat sekitar 309 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH pada minggu kedua Oktober 2026. Jumlah itu bertambah dibandingkan minggu sebelumnya.
Ia menyebut cabai merah dan cabai rawit menjadi perhatian utama karena kenaikan harga terjadi di banyak daerah, sementara harga keduanya sudah melampaui acuan penjualan.
"Cabai merah dan cabai rawit itu perlu menjadi perhatian kita karena dia sudah di atas HAP, tapi perubahan harganya pun juga tinggi, artinya masih terus mengalami kenaikan," ucap Winny.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai merah mengalami kenaikan di 314 kabupaten/kota hingga minggu kedua Oktober 2026.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut rata-rata harga cabai merah nasional mencapai Rp67.313 per kilogram (kg), naik 17,3 persen dibandingkan September 2026. Di sejumlah daerah, harganya bahkan menembus Rp193 ribu per kg.
Selain cabai merah, harga cabai rawit juga terus meningkat. Rata-rata nasionalnya mencapai Rp88.138 per kg, naik 11,85 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sebanyak 268 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang akrab disapa Winny itu mengatakan kedua komoditas tersebut perlu mendapat perhatian karena harganya sudah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), tetapi masih terus meningkat. IPH merupakan indikator perubahan harga pangan di daerah yang dipantau pemerintah.
"Cabai merah dan cabai rawit perlu kita waspadai karena selain harganya sudah tinggi, tetapi masih mengalami perubahan IPH yang cukup tinggi," kata Winny dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, kenaikan IPH cabai merah terjadi di 87,22 persen wilayah yang masuk dalam cakupan pemantauan. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan bertambah dari 292 pada minggu pertama Oktober menjadi 314 pada minggu kedua Oktober.
Harga tertinggi cabai merah tercatat di Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp193.333 per kg. Berikutnya, Kabupaten Nduga mencapai Rp172 ribu per kg, sedangkan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Intan Jaya masing-masing mencapai Rp160 ribu per kg. Adapun harga terendah tercatat Rp26.600 per kg.
Sejumlah daerah juga mencatat harga tinggi sekaligus kenaikan IPH yang besar. Di Kabupaten Kepulauan Yapen, harga cabai merah mencapai Rp120 ribu per kg dengan kenaikan IPH 65,48 persen dibandingkan September. Sementara itu, di Kabupaten Kotawaringin Barat, harganya mencapai Rp89 ribu per kg dengan kenaikan IPH 61,19 persen.
Di Kabupaten Biak Numfor, harga cabai merah tercatat Rp105 ribu per kg dan IPH naik 93,85 persen. Kabupaten Mamuju Tengah mencatat harga Rp118.833 per kg dengan kenaikan IPH 41,16 persen. Adapun di Kabupaten Padang Pariaman, harga mencapai Rp61.667 per kg dengan kenaikan IPH 57,84 persen.
Harga cabai merah di Kabupaten Cirebon juga tercatat sebesar Rp56.500 per kg, dengan kenaikan IPH 64,66 persen. Di Kabupaten Pesawaran, harga mencapai Rp63.017 per kg dengan kenaikan IPH 48,20 persen. Sementara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, harga tercatat Rp63.600 per kg dan IPH naik 44,16 persen.
Untuk cabai rawit, kenaikan harga juga meluas. Rata-rata nasional mencapai Rp88.138 per kg, naik 11,85 persen dibandingkan September. Sebanyak 268 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH cabai rawit, atau sekitar 74,44 persen wilayah dalam cakupan pemantauan.
Harga cabai rawit tertinggi mencapai Rp200 ribu per kg di Kabupaten Nduga. Kabupaten Halmahera Timur mencatat Rp193.333 per kg, sedangkan Kabupaten Seram Bagian Timur mencapai Rp192 ribu per kg. Harga terendah tercatat Rp28.500 per kg.
Di Kabupaten Teluk Bintuni, harga cabai rawit mencapai Rp156 ribu per kg, naik dengan perubahan IPH 56,68 persen dan berada 173,68 persen di atas harga acuan. Kabupaten Fak Fak mencatat harga Rp174 ribu per kg dengan kenaikan IPH 31,52 persen. Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Utara mencatat Rp142 ribu per kg dengan kenaikan IPH 55,65 persen.
Harga Cabai Terus Mendobrak Batas Atas
Harga cabai merah dan rawit mengalami kenaikan signifikan di Indonesia. Rata-rata harga cabai merah mencapai Rp67.313/kg, sedangkan cabai rawit Rp88.138/kg. (FOTO:CNN Indonesia/Andry Novelino).
Harga tinggi juga terlihat di Kota Banjarbaru yang mencapai Rp135 ribu per kg, dengan kenaikan IPH 50 persen. Di Kabupaten Seram Bagian Timur, harga Rp192 ribu per kg disertai kenaikan IPH 38,44 persen. Adapun di Kabupaten Wakatobi, harga mencapai Rp127.500 per kg dengan kenaikan IPH 35,07 persen.
Harga cabai merah dan cabai rawit tersebut telah melampaui batas atas harga acuan penjualan di tingkat konsumen. Adapun rentang harga acuan cabai merah berada pada Rp37 ribu-Rp55 ribu per kg, sedangkan cabai rawit Rp40 ribu-Rp57 ribu per kg.
Selain cabai, BPS mencatat sejumlah komoditas pangan lain yang perlu diperhatikan karena harga pasarnya relatif tinggi. Harga beras untuk seluruh kualitas secara nasional mencapai Rp15.718 per kg, naik tipis 0,18 persen dibandingkan September. Sebanyak 127 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH beras, atau 35,28 persen wilayah dalam cakupan pemantauan.
Harga beras tertinggi tercatat Rp50 ribu per kg di Kabupaten Pegunungan Bintang, disusul Kabupaten Intan Jaya Rp48.606 per kg dan Kabupaten Puncak Rp45 ribu per kg. Sementara itu, harga terendah mencapai Rp12.822 per kg. Winny menyebut kenaikan harga beras relatif kecil, tetapi level harganya masih tinggi.
Untuk minyak goreng, harga rata-rata nasional tercatat Rp20.250 per kg. Harganya relatif stabil pada level tinggi, tetapi masih ada 77 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH.
Sementara itu, harga daging ayam ras secara nasional mencapai Rp41.515 per kg, turun 0,93 persen dibandingkan September. Jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan IPH daging ayam ras menyusut menjadi 94, dari sebelumnya lebih dari 200 daerah pada September.
Meski demikian, harga tertinggi di daerah tercatat Rp100 ribu per kg dan terendah Rp22.200 per kg.
BPS masih mencatat sejumlah daerah yang mengalami kenaikan harga daging ayam. Di Kabupaten Luwu, IPH daging ayam ras naik 23,58 persen, sedangkan di Kabupaten Bantaeng naik 19,13 persen. Kabupaten Melawi menjadi salah satu daerah yang perlu dicermati karena IPH naik 11,97 persen dan harga daging ayam berada sekitar 14 persen di atas harga acuan.
Untuk daging sapi, harga rata-rata nasional mencapai Rp145.400 per kg dan berada di atas harga acuan. Sekitar 49 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH. Di Kota Sawahlunto, harga daging sapi mencapai Rp160 ribu per kg atau 14 persen di atas harga acuan, dengan kenaikan IPH 5,98 persen.
Sementara itu, di Kabupaten Murung Raya, harga mencapai Rp189 ribu per kg atau 35 persen di atas harga acuan, dengan kenaikan IPH 3,64 persen.
Winny juga menyebut harga telur ayam ras masih berada di bawah harga acuan, sedangkan bawang putih dan daging sapi berada di atas harga acuan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat perubahan harga, tetapi juga memperhatikan level harga yang sudah tinggi dan masih terus meningkat.
Secara umum, Winny mencatat sekitar 309 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH pada minggu kedua Oktober 2026. Jumlah itu bertambah dibandingkan minggu sebelumnya.
Ia menyebut cabai merah dan cabai rawit menjadi perhatian utama karena kenaikan harga terjadi di banyak daerah, sementara harga keduanya sudah melampaui acuan penjualan.
"Cabai merah dan cabai rawit itu perlu menjadi perhatian kita karena dia sudah di atas HAP, tapi perubahan harganya pun juga tinggi, artinya masih terus mengalami kenaikan," ucap Winny.