Bahlil Dorong UMKM, Koperasi dan Pengusaha Lokal Masuk Bisnis Tambang

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 06:45 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong UMKM, koperasi, serta pengusaha lokal mendapat akses lebih besar ke bisnis pertambangan. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pengusaha lokal mendapat akses lebih besar ke bisnis pertambangan.

Dorongan itu melalui pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), legalisasi sumur minyak rakyat, hingga pembatasan afiliasi kontraktor tambang.

Bahlil mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga dirasakan masyarakat di daerah penghasil tambang.

Ia menilai mekanisme tender selama ini menyulitkan pengusaha daerah bersaing dengan perusahaan bermodal besar.

"Saya ingin orang daerah kalau disuruh tender dengan orang Jakarta dengan KBLI-nya sekian puluh miliar, sekian ratus miliar, ya belum tender udah kalah duluan," ujar Bahlil dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10).

Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan Minerba untuk memberikan prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa tender. Bahlil mengatakan aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) juga telah disiapkan dan kebijakan tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Bahlil menyebut pemerintah telah melegalkan sekitar 43 ribu sumur minyak rakyat yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. Menurutnya, sejumlah sumur dapat menghasilkan empat hingga lima barel minyak per hari, yang kemudian dibeli Pertamina dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Pemerintah juga menerbitkan keputusan menteri yang mengatur agar kontraktor perusahaan pemegang IUP tidak terafiliasi, sehingga pengusaha lokal memiliki kesempatan mengerjakan kegiatan pertambangan.

"Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, untuk kontraktornya tidak boleh terafiliasi, kasih orang daerah untuk dia kerjakan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pemerintah bertugas membuka akses melalui regulasi, bukan memberikan proyek kepada pengusaha tertentu.

"Tugas saya membuat regulasi, silahkan kalian kompetisi. Saya tidak mungkin kasih kalian ikan, saya kasih cara bagaimana mendapatkan ikan yang tadinya sentralistik, kita rubah turun ke daerah," ujar Bahlil.

Ia juga menyebut pemerintah mengatur produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sembari memberikan ruang bagi pemegang IUP berskala kecil. Menurut Bahlil, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerataan manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi pengusaha daerah.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK