Wamenkeu Sebut Coretax Tambah 2 Juta Wajib Pajak Baru
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax membantu memperluas basis pajak Indonesia sekitar 2 juta wajib pajak baru.
Menurut Ibnu, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, penerbitan faktur pajak, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform.
"Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak)," ujar Ibnu dalam paparannya pada forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10).
Ibnu mengakui penerapan sistem yang baru diluncurkan pada Januari 2025 lalu itu awalnya tidak berjalan mulus. Pasalnya, puluhan juta wajib pajak harus beralih ke sistem baru, sementara petugas pajak perlu menyesuaikan cara kerja mereka.
Namun, pemerintah terus melakukan perbaikan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan wajib pajak serta memberikan waktu dan dukungan agar pengguna dapat beradaptasi.
Ibnu mengatakan lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan disampaikan melalui Coretax tahun ini.
"Hari ini, Coretax menjadi satu saluran terpadu untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta SPT tahunan telah disampaikan melalui sistem Coretax kami," katanya.
Ia mengatakan sebagian SPT tahunan tersebut telah terisi otomatis menggunakan data dari pemberi kerja dan bank.
Fitur tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus meningkatkan kualitas data perpajakan yang dimiliki pemerintah.
"Banyak di antaranya sudah terisi sebelumnya dengan data dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, pengisian menjadi lebih mudah dan data kami jauh lebih baik," ujar Ibnu.
Meski demikian, Ibnu menegaskan penguatan administrasi perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Menurutnya, sistem perpajakan yang kuat juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, aturan yang jelas, serta kepercayaan dari wajib pajak.
Ia mengatakan sistem perpajakan perlu mampu mengumpulkan penerimaan negara, mendorong kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Sistem perpajakan yang kuat bergantung pada tiga hal, yaitu kemampuan mengumpulkan penerimaan, kesediaan wajib pajak untuk patuh, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah," katanya.
Ibnu menambahkan layanan perpajakan yang mudah diakses dan dapat diandalkan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya. Sementara itu, aturan yang jelas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
"Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan dapat diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh," ujarnya.
Menurut Ibnu, transformasi digital perpajakan bukan sekadar memperkenalkan sistem baru, melainkan juga memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak, pengelolaan informasi, dan pelaksanaan tugas otoritas pajak.
Ibnu menegaskan pemerintah akan terus mengembangkan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama dengan berbagai yurisdiksi untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.
(lau/sfr)