Kemenhub Perkuat Pengawasan Transportasi Darat Lewat Digitalisasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor transportasi darat melalui pemanfaatan teknologi digital serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, strategi tersebut dilakukan guna mencegah risiko kecelakaan sejak awal.
Sebab, kata Aan, keselamatan transportasi darat dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi kendaraan dan kompetensi pengemudi hingga tata kelola perusahaan.
Demikian disampaikan Aan saat memberikan sambutan pada pembukaan focus group discussion (FGD) "Penguatan Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat untuk Mobilitas Berkelanjutan" di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/10).
"Kita memiliki tantangan mulai dari kelaikan kendaraan, kompetensi pengemudi, jadwal operasional, hingga pengawasan yang belum optimal. Saat ini kita mulai berupaya mengatasi tantangan tersebut, targetnya bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah penindakan tetapi potensi risiko, kecelakaan, dan korban kecelakaan dapat diturunkan," kata Aan.
Aan menjelaskan, salah satu program penguatan ekosistem keselamatan transportasi darat adalah transformasi digital dalam pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang melalui teknologi ETLE HUB.
Sebagai tindakan preventif, lanjut Aan, Kemenhub juga memiliki program penguatan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang dinilai penting demi keselamatan angkutan yang berkelanjutan.
"Terkait masalah pengawasan angkutan barang yang tadinya dilakukan secara konvensional, saat ini kita lakukan uji coba pengawasan digital dengan ETLE HUB. Kemudian kita juga sosialisasikan SMK PAU untuk betul-betul diterapkan, yang dimana kita sedang membangun norma baru yakni keselamatan dimulai sejak awal dari hulu ke hilir, karena keselamatan merupakan tanggung jawab kita bersama," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Aan kembali menegaskan penguatan ekosistem keselamatan transportasi darat memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak.
Ia berharap dengan upaya yang tengah dilakukan ini dapat mendorong pencegahan risiko sejak awal hingga mewujudkan sistem transportasi darat yang lebih aman dan berkelanjutan.
"Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Kita pun bergerak bersama menuju mobilitas yang lebih aman dan berkelanjutan karena menjadikan keselamatan sebagai budaya, kepatuhan sebagai standar, dan kolaborasi sebagai fondasi," pungkas Aan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Ditjen Perhubungan Darat, Emil Iskandar menjelaskan lebih lanjut terkait peran ETLE HUB dalam keselamatan angkutan barang.
Dalam ekosistem pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang, ETLE HUB mampu mendeteksi pelanggaran melalui rekaman elektronik weigh in motion (WIM)/ANPR); kemudian mengidentifikasi kendaraan dengan sistem yang terintegrasi BLUe dan emanifest surat muatan barang (SUMBA); memvalidasi data kendaraan; hingga konfirmasi dan proses penegakan hukum kendaraan over dimension over loading (ODOL) oleh PPNS dan Polri.
"Harapannya dengan penerapan pengawasan dan penegakan hukum seperti ini dapat menimbulkan efek jera. Ke depannya tindak lanjut dapat berupa pemblokiran STNK, blokir OSS, pembatasan akses pelabuhan, dan pembatasan akses jalan tol," jelas Emil.
Ia menambahkan, saat ini Kemenhub menjalankan uji coba penerapan ETLE HUB sebagai tahapan dari target menuju Zero ODOL 2027.
Berdasarkan data pada periode 11 September- 8 Oktober 2026, ETLE HUB mencatat deteksi sebanyak 79.414 total deteksi dengan 51.135 plat unik dan rata-rata deteksi per hari sebanyak 2.836.
Potensi pelanggaran yang terdeteksi yakni 31.881 terkait dokumen, 28.282 daya angkut, dan 19.212 dokumen dan daya angkut, sedangkan ada 47.361 kasus kelebihan muatan dan 84,3% di antaranya melebihi 20% batas JBI.
Sementara itu, Advokat LLAJ sekaligus Pemerhati Keselamatan Transportasi Darat, Eddy Suzendi, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh untuk penguatan keselamatan transportasi darat.
Langkahnya dengan menelusuri berbagai faktor penyebab kecelakaan, mulai dari kondisi kendaraan, muatan, dan jalan hingga penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan. Penetapan tanggung jawab juga harus didasarkan pada alat bukti dan hubungan sebab-akibat.
Sejalan dengan hal tersebut, ia menilai pembentukan Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat menjadi momentum untuk memperkuat integrasi program keselamatan, mendorong evaluasi dan pengawasan berbasis risiko, mengintegrasikan data keselamatan, serta memastikan penerapan SMK PAU benar-benar dijalankan.
"Direktorat Keselamatan harus menjadi penggerak integrasi keselamatan, bukan bergerak sendiri dan bukan pula menggantikan kewenangan unit lain. Adanya direktorat tersebut juga diharapkan dapat memastikan SMK PAU diterapkan secara nyata, tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman operasional yang dijalankan, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkelanjutan," ujarnya.
(inh)