Wamenkeu Ibnu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap Berlaku

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 07:35 WIB
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan aset kripto bukan uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan aset kripto bukan uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Meski demikian, aset digital tersebut tetap dapat dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ibnu menjelaskan penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran, pengawasan perdagangan aset kripto, dan pengaturan pajaknya merupakan tiga hal berbeda yang perlu dipahami masyarakat.

Menurut Ibnu, ketiganya melibatkan kewenangan lembaga yang berbeda, tetapi harus berjalan beriringan.

"Untuk urusan pembayaran, saya yakin kita semua sepakat bahwa hanya rupiah yang dapat digunakan di Indonesia. Dalam perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi aset kripto sebagai salah satu jenis aset keuangan. Sementara itu, dalam perpajakan, Kementerian Keuangan bertugas menetapkan aturannya," ujar Ibnu dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (15/10).

Ia menilai kejelasan aturan dan pembagian tanggung jawab antarlembaga penting agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku sekaligus memahami pihak yang bertanggung jawab atas setiap aspek pengelolaan aset kripto.

"Ketiga aturan ini berbeda, tetapi saling melengkapi. Ketiganya harus berjalan bersama. Masyarakat perlu mengetahui aturan mana yang berlaku dan lembaga mana yang bertanggung jawab. Aturan yang jelas juga melindungi konsumen," katanya.

Ibnu menambahkan aset kripto tetap dapat menimbulkan kewajiban pajak meskipun tidak dikategorikan sebagai uang.

Ia mengibaratkan aset kripto seperti rumah atau sepeda motor yang bukan merupakan alat pembayaran, tetapi dapat menghasilkan penghasilan atau keuntungan yang menjadi objek pajak.

"Kripto adalah aset, meskipun bukan uang. Di Indonesia, saya ingin mengingatkan kembali bahwa hanya rupiah yang merupakan uang," ujarnya.

Ia menjelaskan rumah yang disewakan atau sepeda motor yang dijual dengan keuntungan dapat menimbulkan penghasilan yang dikenai pajak sesuai ketentuan.

Menurut Ibnu, masyarakat perlu membedakan status suatu aset sebagai alat pembayaran dengan perlakuan perpajakan atas penghasilan yang dihasilkan dari aset tersebut.

Ibnu juga mengingatkan agar kebijakan perpajakan tidak dicampuradukkan dengan penilaian keagamaan mengenai ekonomi digital dan aset kripto. Ia menyebut Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pada tahun ini turut menyampaikan pandangan bahwa kripto bukan uang, melainkan aset.

"Para ulama memberikan panduan mengenai apa yang sesuai dan tidak sesuai dengan syariah. OJK mengawasi perdagangan dan pasarnya, sedangkan Kementerian Keuangan menerapkan ketentuan perpajakan. Kita semua memiliki tugas yang sama, yaitu memastikan aturan jelas, adil, dan mudah dipatuhi," kata Ibnu.

Selain menegaskan aturan perpajakan aset kripto, Ibnu menyebut pemerintah juga memperkuat kerja sama internasional untuk meningkatkan pengawasan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital.

Menurut Ibnu, pergerakan uang dan aset digital lintas negara berlangsung sangat cepat. Namun, informasi yang dibutuhkan otoritas pajak untuk menerapkan ketentuan perpajakan tidak selalu dapat diperoleh dengan kecepatan yang sama.

Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Kerangka tersebut memungkinkan otoritas pajak antarnegara bertukar informasi mengenai aset kripto. Ibnu mengatakan pertukaran informasi pertama Indonesia melalui kerangka tersebut direncanakan berlangsung pada 2027.

"Indonesia telah mengadopsi Kerangka Pelaporan Aset Kripto atau Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD. Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi lintas negara, dan pertukaran pertama kami akan dilakukan pada 2027," ujarnya.

Ia menekankan pertukaran informasi tersebut harus didukung data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OECD dinilai penting untuk memastikan kerja sama berjalan efektif.

"Kita membutuhkan data yang akurat, sistem yang aman, dan penghormatan terhadap hukum. Karena itu, kita membutuhkan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OECD," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan tantangan perpajakan pada era digital tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Ibnu mengingatkan kerja sama antarlembaga dan antarnegara menjadi semakin penting ketika transaksi serta kepemilikan aset dapat melintasi batas yurisdiksi dengan cepat.

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK