Respons PNS soal Wacana Gaji Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 13:50 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengamat menekankan pentingnya memastikan kesiapan Kopdes Merah Putih sebelum mendapat mandat menyalurkan gaji PNS. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Ia juga mempertanyakan manfaat tambahan dari pemindahan penyaluran gaji ke koperasi. Selama ini, gaji PNS dapat ditransfer langsung ke rekening bank secara elektronik.
Karena itu, menurut Yusuf, pemerintah perlu menjelaskan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui perubahan mekanisme tersebut.
Yusuf mengakui akses layanan keuangan di wilayah terpencil masih menjadi kebutuhan. Namun, ia menilai kebutuhan tersebut tidak harus dipenuhi dengan memindahkan dana gaji keluar dari sistem perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu Benar-benar Teruji
Kesiapan operasional Kopdes Merah Putih turut menjadi perhatian. Yusuf menyebut sebanyak 10.070 koperasi baru mulai beroperasi serentak pada 15 Oktober.
Sementara itu, dari sekitar 10 ribu koperasi yang disebut telah beroperasi pada Agustus, baru 3.300 yang berjalan optimal.
Menurutnya, model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan koperasi perlu benar-benar teruji sebelum lembaga tersebut menangani arus dana dalam skala besar.
"Ketika model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan dasarnya belum sepenuhnya teruji, koperasi belum seharusnya langsung mengelola arus dana jutaan pegawai dan pensiunan," kata Yusuf.
Ia menambahkan risiko penyaluran gaji tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran.
Skema tersebut juga membutuhkan likuiditas yang kuat, sistem transaksi yang andal, keamanan siber, pencegahan penipuan, verifikasi identitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan antipencucian uang.
Tanpa standar pengamanan yang memadai, Yusuf menilai dana gaji berpotensi memperoleh perlindungan yang lebih rendah dibandingkan jika tetap dikelola melalui sistem perbankan yang sesuai dengan ketentuan pengawasan.
Yusuf juga mengingatkan kemungkinan konflik kepentingan apabila dana gaji yang terkumpul digunakan sebagai sumber pembiayaan kegiatan usaha koperasi.
Ia menilai pemotongan gaji untuk simpanan atau pembayaran pinjaman tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari penerima gaji.
Di sisi lain, pemindahan rekening gaji dalam skala besar juga berpotensi memengaruhi pendanaan perbankan, khususnya bank pemerintah dan bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini menerima dana tersebut.
Dampaknya terhadap likuiditas bank dan kredit berbasis pemotongan gaji, menurut Yusuf, perlu diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan.
Sebagai alternatif, Yusuf menyarankan agar dana gaji tetap masuk ke rekening bank, sedangkan koperasi dapat berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya.
Dengan demikian, koperasi berpeluang memperoleh pendapatan jasa tanpa harus mengambil alih seluruh risiko pengelolaan dana gaji.
"Jalan tengah yang lebih aman adalah mempertahankan dana gaji di rekening bank, sementara koperasi berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya," ujarnya.
Jika pemerintah tetap ingin memperluas peran koperasi dalam penyaluran gaji, Yusuf menyarankan skema tersebut diterapkan secara sukarela dan dimulai melalui uji coba terbatas.
Koperasi peserta, menurutnya, perlu memenuhi persyaratan permodalan, audit berkala, keamanan sistem, serta mekanisme pemindahan dana ke rekening bank apabila terjadi gangguan.
Pengawasan independen dan perlindungan dana juga perlu tersedia sebelum program dijalankan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan peluang penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dimulai pada 2026. Ia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mekanisme pembayarannya sedang dipersiapkan.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), seperti dikutip dari detik.
Saat ditanya apakah skema tersebut akan mulai diterapkan pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab singkat, "Sekarang."
Meski demikian, Ferry belum memerinci jadwal pelaksanaan, bentuk mekanisme pembayaran, maupun koperasi yang akan dilibatkan.
Ia sebelumnya menjelaskan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan dan meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Rencana penguatan kelembagaan koperasi juga masuk dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perluasan fungsi LPS untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi.
Namun, usulan kelembagaan tersebut masih perlu melalui proses pembahasan. Sementara itu, rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum disertai penjelasan terperinci mengenai standar pengawasan, perlindungan dana, dan mekanisme operasional yang akan diterapkan.
(lau/sfr)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menilai rencana penyaluran gaji melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) perlu dikaji secara mendalam.
Mereka menyoroti risiko tata kelola, keamanan dana, hingga potensi keterlambatan pembayaran apabila koperasi belum siap menjalankan fungsi tersebut.
Seorang PNS dari instansi pendidikan di Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial AI menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak didukung sistem pengawasan dan tata kelola yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut AI, koperasi perlu membuktikan kemampuannya dalam mengelola dana berskala besar sebelum diberi tanggung jawab menyalurkan penghasilan ASN.
Ia menilai persoalan tata kelola bukan sekadar urusan kelembagaan, melainkan juga dapat berdampak pada ketenangan pegawai yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada gaji bulanan.
"Iya, kebijakan ini berisiko dan punya potensi menciptakan masalah baru. Secara tata kelola, akuntabilitas Kopdes diragukan dan belum memiliki pengalaman mengelola keuangan dalam jumlah besar. Kekacauan tata kelola menimbulkan keresahan kolektif di kalangan ASN karena menyangkut layanan kebutuhan dasar," ujar AI kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).
Kekhawatiran serupa disampaikan PNS lain berinisial NN dari instansi yang sama. NN menilai pemerintah perlu memastikan manfaat dan kesiapan skema tersebut sebelum mengubah mekanisme pembayaran gaji yang selama ini dilakukan melalui perbankan.
Menurut NN, pembayaran gaji merupakan kebutuhan mendasar yang membutuhkan sistem andal, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia. Jika kesiapan tersebut belum terpenuhi, penyaluran melalui koperasi berpotensi memunculkan persoalan baru.
"Menurut saya, kebijakan ini agak terburu-buru dan bisa memicu masalah yang lebih besar. Wacana Kopdes sebagai lembaga penyalur gaji PNS seharusnya dikaji secara mendalam. Selama ini, sistem dan tata kelola perbankan sudah berjalan sesuai tugas dan fungsinya," kata NN kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).
Ia menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga sulitnya akses layanan di wilayah tertentu. Selain itu, NN menilai keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia dapat membuka celah penyimpangan dalam pengelolaan dana.
"Urusan gaji, yang merupakan kebutuhan dasar, dalam skala besar berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti keterlambatan pembayaran, layanan yang tidak terjangkau di wilayah tertentu, serta penyelewengan atau korupsi karena kurangnya dukungan teknologi dan SDM," ujarnya.
Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai rencana penyaluran gaji dan pensiun PNS melalui koperasi harus disikapi secara hati-hati. Menurutnya, pembayaran gaji merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi tepat waktu dan kepada penerima yang berhak.
Ia mengingatkan satu kegagalan dalam penyaluran gaji dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat, bukan hanya terhadap koperasi, tetapi juga terhadap negara sebagai pemberi kerja.
"Pembayaran gaji dan pensiun merupakan kewajiban negara yang tidak boleh terlambat, salah sasaran, apalagi hilang. Satu kegagalan saja dapat merusak kepercayaan terhadap koperasi sekaligus negara sebagai pemberi kerja," ujar Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/10).
Yusuf menyoroti kesiapan pengawasan koperasi yang dinilainya belum memadai untuk menopang tanggung jawab sebesar penyaluran gaji dan pensiun ASN.
Pembentukan otoritas khusus pengawas koperasi dan perluasan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan di koperasi masih menjadi bagian dari usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Menurut Yusuf, pelaksanaan skema tersebut sebelum fondasi pengawasan dan perlindungan tersedia berisiko membebankan dampak kegagalan kepada PNS dan pensiunan.
"Memberikan tanggung jawab sebesar ini sebelum pengawasan dan penjaminan berlaku berarti memindahkan risiko kepada PNS dan pensiunan," ujarnya.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Perlu Benar-benar Teruji
Pengamat menekankan pentingnya memastikan kesiapan Kopdes Merah Putih sebelum mendapat mandat menyalurkan gaji PNS. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Ia juga mempertanyakan manfaat tambahan dari pemindahan penyaluran gaji ke koperasi. Selama ini, gaji PNS dapat ditransfer langsung ke rekening bank secara elektronik.
Karena itu, menurut Yusuf, pemerintah perlu menjelaskan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui perubahan mekanisme tersebut.
Yusuf mengakui akses layanan keuangan di wilayah terpencil masih menjadi kebutuhan. Namun, ia menilai kebutuhan tersebut tidak harus dipenuhi dengan memindahkan dana gaji keluar dari sistem perbankan.
Perlu Benar-benar Teruji
Kesiapan operasional Kopdes Merah Putih turut menjadi perhatian. Yusuf menyebut sebanyak 10.070 koperasi baru mulai beroperasi serentak pada 15 Oktober.
Sementara itu, dari sekitar 10 ribu koperasi yang disebut telah beroperasi pada Agustus, baru 3.300 yang berjalan optimal.
Menurutnya, model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan koperasi perlu benar-benar teruji sebelum lembaga tersebut menangani arus dana dalam skala besar.
"Ketika model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan dasarnya belum sepenuhnya teruji, koperasi belum seharusnya langsung mengelola arus dana jutaan pegawai dan pensiunan," kata Yusuf.
Ia menambahkan risiko penyaluran gaji tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran.
Skema tersebut juga membutuhkan likuiditas yang kuat, sistem transaksi yang andal, keamanan siber, pencegahan penipuan, verifikasi identitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan antipencucian uang.
Tanpa standar pengamanan yang memadai, Yusuf menilai dana gaji berpotensi memperoleh perlindungan yang lebih rendah dibandingkan jika tetap dikelola melalui sistem perbankan yang sesuai dengan ketentuan pengawasan.
Yusuf juga mengingatkan kemungkinan konflik kepentingan apabila dana gaji yang terkumpul digunakan sebagai sumber pembiayaan kegiatan usaha koperasi.
Ia menilai pemotongan gaji untuk simpanan atau pembayaran pinjaman tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari penerima gaji.
Di sisi lain, pemindahan rekening gaji dalam skala besar juga berpotensi memengaruhi pendanaan perbankan, khususnya bank pemerintah dan bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini menerima dana tersebut.
Dampaknya terhadap likuiditas bank dan kredit berbasis pemotongan gaji, menurut Yusuf, perlu diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan.
Sebagai alternatif, Yusuf menyarankan agar dana gaji tetap masuk ke rekening bank, sedangkan koperasi dapat berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya.
Dengan demikian, koperasi berpeluang memperoleh pendapatan jasa tanpa harus mengambil alih seluruh risiko pengelolaan dana gaji.
"Jalan tengah yang lebih aman adalah mempertahankan dana gaji di rekening bank, sementara koperasi berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya," ujarnya.
Jika pemerintah tetap ingin memperluas peran koperasi dalam penyaluran gaji, Yusuf menyarankan skema tersebut diterapkan secara sukarela dan dimulai melalui uji coba terbatas.
Koperasi peserta, menurutnya, perlu memenuhi persyaratan permodalan, audit berkala, keamanan sistem, serta mekanisme pemindahan dana ke rekening bank apabila terjadi gangguan.
Pengawasan independen dan perlindungan dana juga perlu tersedia sebelum program dijalankan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan peluang penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dimulai pada 2026. Ia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mekanisme pembayarannya sedang dipersiapkan.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), seperti dikutip dari detik.
Saat ditanya apakah skema tersebut akan mulai diterapkan pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab singkat, "Sekarang."
Meski demikian, Ferry belum memerinci jadwal pelaksanaan, bentuk mekanisme pembayaran, maupun koperasi yang akan dilibatkan.
Ia sebelumnya menjelaskan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan dan meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Rencana penguatan kelembagaan koperasi juga masuk dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perluasan fungsi LPS untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi.
Namun, usulan kelembagaan tersebut masih perlu melalui proses pembahasan. Sementara itu, rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum disertai penjelasan terperinci mengenai standar pengawasan, perlindungan dana, dan mekanisme operasional yang akan diterapkan.