Respons PNS soal Wacana Gaji Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 13:50 WIB
. Ilustrasi Uang. CNN Indonesia/Adi Maulana
Pengamat menekankan pentingnya memastikan kesiapan Kopdes Merah Putih sebelum mendapat mandat menyalurkan gaji PNS. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Ia juga mempertanyakan manfaat tambahan dari pemindahan penyaluran gaji ke koperasi. Selama ini, gaji PNS dapat ditransfer langsung ke rekening bank secara elektronik.

Karena itu, menurut Yusuf, pemerintah perlu menjelaskan persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui perubahan mekanisme tersebut.

Yusuf mengakui akses layanan keuangan di wilayah terpencil masih menjadi kebutuhan. Namun, ia menilai kebutuhan tersebut tidak harus dipenuhi dengan memindahkan dana gaji keluar dari sistem perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu Benar-benar Teruji

Kesiapan operasional Kopdes Merah Putih turut menjadi perhatian. Yusuf menyebut sebanyak 10.070 koperasi baru mulai beroperasi serentak pada 15 Oktober.

Sementara itu, dari sekitar 10 ribu koperasi yang disebut telah beroperasi pada Agustus, baru 3.300 yang berjalan optimal.

Menurutnya, model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan koperasi perlu benar-benar teruji sebelum lembaga tersebut menangani arus dana dalam skala besar.

"Ketika model bisnis, tata kelola, dan pembiayaan dasarnya belum sepenuhnya teruji, koperasi belum seharusnya langsung mengelola arus dana jutaan pegawai dan pensiunan," kata Yusuf.

Ia menambahkan risiko penyaluran gaji tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran.

Skema tersebut juga membutuhkan likuiditas yang kuat, sistem transaksi yang andal, keamanan siber, pencegahan penipuan, verifikasi identitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan antipencucian uang.

Tanpa standar pengamanan yang memadai, Yusuf menilai dana gaji berpotensi memperoleh perlindungan yang lebih rendah dibandingkan jika tetap dikelola melalui sistem perbankan yang sesuai dengan ketentuan pengawasan.

Yusuf juga mengingatkan kemungkinan konflik kepentingan apabila dana gaji yang terkumpul digunakan sebagai sumber pembiayaan kegiatan usaha koperasi.

Ia menilai pemotongan gaji untuk simpanan atau pembayaran pinjaman tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari penerima gaji.

Di sisi lain, pemindahan rekening gaji dalam skala besar juga berpotensi memengaruhi pendanaan perbankan, khususnya bank pemerintah dan bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini menerima dana tersebut.

Dampaknya terhadap likuiditas bank dan kredit berbasis pemotongan gaji, menurut Yusuf, perlu diperhitungkan sebelum kebijakan diterapkan.

Opsi Alternatif

Sebagai alternatif, Yusuf menyarankan agar dana gaji tetap masuk ke rekening bank, sedangkan koperasi dapat berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya.

Dengan demikian, koperasi berpeluang memperoleh pendapatan jasa tanpa harus mengambil alih seluruh risiko pengelolaan dana gaji.

"Jalan tengah yang lebih aman adalah mempertahankan dana gaji di rekening bank, sementara koperasi berperan sebagai agen layanan untuk penarikan tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi lainnya," ujarnya.

Jika pemerintah tetap ingin memperluas peran koperasi dalam penyaluran gaji, Yusuf menyarankan skema tersebut diterapkan secara sukarela dan dimulai melalui uji coba terbatas.

Koperasi peserta, menurutnya, perlu memenuhi persyaratan permodalan, audit berkala, keamanan sistem, serta mekanisme pemindahan dana ke rekening bank apabila terjadi gangguan.

Pengawasan independen dan perlindungan dana juga perlu tersedia sebelum program dijalankan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan peluang penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih dimulai pada 2026. Ia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan mekanisme pembayarannya sedang dipersiapkan.

"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10), seperti dikutip dari detik.

Saat ditanya apakah skema tersebut akan mulai diterapkan pada 2027 atau tahun ini, Ferry menjawab singkat, "Sekarang."

Meski demikian, Ferry belum memerinci jadwal pelaksanaan, bentuk mekanisme pembayaran, maupun koperasi yang akan dilibatkan.

Ia sebelumnya menjelaskan rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan keuangan dan meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.

Rencana penguatan kelembagaan koperasi juga masuk dalam pembahasan RUU Perkoperasian. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perluasan fungsi LPS untuk menjamin simpanan masyarakat di koperasi.

Namun, usulan kelembagaan tersebut masih perlu melalui proses pembahasan. Sementara itu, rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum disertai penjelasan terperinci mengenai standar pengawasan, perlindungan dana, dan mekanisme operasional yang akan diterapkan.

(lau/sfr)

HALAMAN:
1 2