BPJS Kesehatan Bantah Kabar Viral JKN Bakal Diganti Klinik Kopdes
BPJS Kesehatan membantah soal informasi yang beredar di media sosial terkait penghapusan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan diganti oleh Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa Program JKN tetap berjalan dan penyelenggaraannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam keterangan resmi tertulis, Selasa (27/10).
Ia menerangkan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terangnya.
Rizzky menyampaikan penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tegas Rizzky.
Ia pun menekankan pelayanan kepada peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk senantiasa memastikan keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Sebelumnya, ramai beredar informasi di media sosial yangmenyebutBPJS Kesehatan akan digantikan oleh Klinik Kopdes Merah Putih.
"Jadi gini guys, lagi rame banget nih omongan katanya bpjs mau dihapus terus diganti klinik koperasi merah putih pemerintah lagi nyiapin klinik dan apotek di koperasi merah putih," tulis salah satu akun di media sosial X, Senin (26/10).
Akun tersebut menyebut Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan BPJS Kesehatan telah meneken kerja sama atas rencana tersebut. Namun, ia pun menekankan program JKN tidak diganti melainkan terintegrasi dengan Kopdes Merah Putih.
"Kemenkop sama BPJS udah teken kerja sama biar layanan JKN bisa nyampe ke desa klinik koperasi itu rencananya nyambung ke sistem BPJS, bukan gantiin, di bandung lagi uji coba 20 koperasi buat jadi tempat bayar iuran BPJS tapi ya guys, tetep ada PR-nya," lanjutnya.
Sementara, ada warganet lainnya yang mengaku khawatir jika BPJS Kesehatan benar-benar ditiadakan. Ia menyoroti banyaknya pasien cuci darah yang bergantung pada program tersebut, termasuk mereka yang kesulitan secara finansial.
"Demi Allah kalau BPJS ditiadakan zalim banget! Mamaku pasien cuci darah, banyak banget teman-teman mama pasien cuci darah yang buat berangkat aja mereka nggak punya duit dan harus kolektif uang kas ngebantu," tulisnya.
(fln/pta)