Danantara Bakal Caplok Saham BEI Sebelum Bursa IPO

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 15:00 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masuknya Danantara sebagai pemegang saham akan dilakukan sebelum bursa IPO. Proses demutualisasi masih berlangsung. (FOTO:CNN Indonesia/Muhammad Naufal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap masuknya BPI Danantara sebagai pemegang saham akan dilakukan sebelum bursa masuk ke tahap penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Hal itu diungkap BEI seiring dimulainya proses demutualisasi bursa setelah para pemegang saham resmi menyetujui perubahan anggaran dasar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa proses due diligence bagi investor baru seperti Danantara saat ini sedang berjalan.

Meski demikian, Jeffrey menyebut mekanisme masuknya pihak luar tersebut kemungkinan besar akan melewati tahapan penerbitan saham baru atau rights issue terlebih dahulu.

"Prosesnya sepertinya akan seperti itu. Jadi rights issue dulu baru IPO, tapi itu nanti akan dibahas lagi kemudian bersama dengan para pemegang saham," ujar Jeffrey usai konferensi pers RUPSLB di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

Dengan begitu, melalui perubahan anggaran dasar ini, kepemilikan bursa tidak lagi terbatas hanya pada anggota bursa, melainkan terbuka bagi pihak luar.

Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Beleid tersebut menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi bursa efek.

Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Meskipun begitu, Jeffrey menegaskan bahwa demutualisasi akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseoan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan," ungkap Jeffrey.

Lebih lanjut, BEI juga telah mematok rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp21 triliun pada 2027. Adapun hal itu ditopang oleh target pencatatan 25 saham baru atau IPO di antara total 905 pencatatan efek baru.

Ia mengatakan berbagai langkah strategis ini diharapkan mampu memperkokoh fundamental pasar modal Indonesia agar semakin berdaya saing global dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Seluruh upaya ini diarahkan untuk membangun pasar modal Indonesia yang semakin berkualitas, berdaya saing, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

(fln/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK