Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025.
Sanksi dihapus sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan besaran pengurangan atau penghapusan sanksi bergantung pada waktu wajib pajak menyampaikan SPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima," ujar Bimo dalam paparannya pada acara sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Jakarta, Rabu (28/10).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dapat dihapus 100 persen apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Selanjutnya, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50 persen. Adapun penyampaian SPT pada 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 25 persen.
"Ketentuan teknis di KEP-239/2026 itu menyebutkan bahwa atas sanksi administratif yang timbul atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2025 yang disampaikan tanggal 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2027 akan memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi," ujarnya.
Bimo menjelaskan manfaat kebijakan tersebut melalui ilustrasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dan menerima surat tagihan pajak dengan sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta.
Lihat Juga : |
Apabila wajib pajak menyampaikan SPT berstatus kurang bayar pada 25 Oktober 2026 dan memenuhi persyaratan, sanksi sebesar Rp1 juta tersebut dapat dihapus seluruhnya.
Sementara itu, jika SPT disampaikan pada 2 Januari 2027, pengurangan sanksi yang diperoleh sebesar 50 persen atau Rp500 ribu. Jika SPT baru disampaikan pada 4 Mei 2027, pengurangan sanksinya sebesar 25 persen atau Rp250 ribu.
Adapun wajib pajak yang baru menyampaikan SPT pada 1 Juli 2027 tidak lagi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan skema keterlambatan SPT Tahunan yang dicontohkan tersebut.
"Contoh menunjukkan bahwa manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal," ujar Bimo.
Meski demikian, Bimo mengingatkan bahwa ilustrasi tersebut berlaku untuk jenis sanksi dan kondisi yang dicontohkan. Jenis sanksi atau keadaan lain dapat memiliki persyaratan dan besaran pengurangan yang berbeda sesuai ketentuan dalam KEP-239/PJ/2026.
Karena itu, wajib pajak diminta memeriksa kondisi masing-masing dan tidak menunggu hingga batas waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
"Karena itu, Bapak-Ibu, mari sama-sama diperiksa kondisi masing-masing dan jangan menunggu sampai batas waktu. Petugas kami akan siap selalu membantu Bapak-Ibu memahami langkah yang perlu dilakukan," ujar Bimo.
Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut merupakan bagian dari kebijakan perpajakan yang berlaku sejak 8 Oktober 2026, dengan periode pemanfaatan yang berbeda-beda sesuai jenis sanksi dan pemenuhan kewajiban wajib pajak.
DJP menegaskan fasilitas tersebut bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak, sedangkan keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi dan memenuhi ketentuan.
Dalam keterangan tertulis sebelumnya, Bimo mengatakan perubahan mekanisme pembayaran utang pajak memungkinkan pembayaran wajib pajak dialokasikan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak, sebelum sanksi administratif.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut juga harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan formal, termasuk menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Permohonan melalui program khusus tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, batas waktu pengajuan permohonan itu tidak mengubah tenggat penyampaian SPT, pembayaran, maupun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk memperoleh besaran pengurangan sanksi sesuai periode program.
(lau/sfr)