Pemerintah Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Pajak tersebut berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan.
"Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Dari Rp58,75 triliun tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Sepanjang September 2026, DJP melakukan penunjukan terhadap tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.
Kontributor terbesar berikutnya adalah Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.
Setelah Pajak SIPP, ada pajak atas transaksi fintech yang tercatat sebesar Rp5,40 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.
Terakhir, ada pajak atas transaksi aset kripto yang tercatat sebesar Rp2,18 triliun. Jumlah ini terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan pajak kripto berasal dari setoran sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp300,28 miliar sepanjang Januari-September 2026.
(dhz/dmi)