OJK Hukum Aurora Asset Management Rp2,57 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Perusahaan tersebut juga diperintahkan membubarkan atau melikuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya.
Sanksi ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PM.1/2026 tertanggal 2 November 2026.
Wasit lembaga jasa keuangan itu menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam pengumumannya, OJK menyebut sanksi diberikan dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan pihak-pihak dalam pelanggaran, sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.
"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.575.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas reksa dana," tulis OJK.
Lima produk reksa dana yang wajib dibubarkan yakni Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.
Aurora Asset Management diberikan waktu paling lambat enam bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan untuk menyelesaikan pembubaran atau likuidasi tersebut. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan perkembangan prosesnya kepada OJK.
Selain itu, OJK memerintahkan bank kustodian reksa dana terkait untuk melaksanakan pembubaran sesuai kewenangannya. OJK menyatakan dapat memberikan tindakan administratif lainnya dalam rangka proses tersebut.
"OJK juga memerintahkan Bank Kustodian Reksa Dana terkait untuk melakukan pembubaran reksa dana dimaksud sesuai kewenangannya. Selain itu, OJK juga dapat memberikan tindakan administratif lainnya dalam rangka pembubaran Reksa Dana dimaksud," ujar OJK.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tidak membayarkan permohonan pencairan investasi atau redemption yang diajukan nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan.
Perusahaan juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio ketika efek yang diterbitkan satu pihak melebihi 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana yang dikelola. Pelanggaran serupa terjadi pada dua reksa dana syariah ketika konsentrasi efek dari satu pihak melampaui 20 persen NAB.
Selain itu, OJK menemukan perusahaan tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana sesuai ketentuan. Produk yang disebut dalam pelanggaran ini antara lain Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid, dan Aurora Likuid Syariah.
OJK juga menemukan praktik pemasaran reksa dana dengan menjanjikan tingkat imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah.
Dalam pengelolaan investasi, perusahaan dinilai tidak menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana. OJK menemukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan kondisi terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.
Perusahaan juga disebut melakukan kegiatan pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan pemasaran, Aurora menggunakan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Penggunaan tenaga referral tersebut juga tidak dilandasi perjanjian tertulis.
Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, OJK turut memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Pemegang saham Aurora Asset Management, Piter Rasiman, dikenai larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Larangan berlaku sejak surat sanksi ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management Ferra dijatuhi denda Rp610 juta. Ia juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK dan dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran selesai.
Sanksi serupa berupa denda Rp610 juta juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management Manuel Manahan Maleaki. Ia turut diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana dan dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham perusahaan setelah proses tersebut selesai.
Sanksi terhadap Ferra dan Manuel diberikan karena keduanya terbukti menjadi pihak yang menyebabkan Aurora Asset Management melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada perusahaan dan dua pengurusnya mencapai Rp3,795 miliar. Sementara itu, Piter Rasiman dikenai larangan beraktivitas dalam kepengurusan dan kepemilikan perusahaan sektor jasa keuangan selama 20 tahun.
(lau/sfr)