Pasangan Suami Istri Tertipu Beli Rumah Bekas 'Kerajaan' Ular

Windratie | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2015 16:08 WIB
Pasangan asal Maryland, AS, ini mendengar desas-desus tentang ular saat mereka berdiskusi untuk membeli rumah.
Jody dan Jeff Brooks, yang membeli rumah tersebut seharga US$ 410 ribu atau sekitar Rp 5,4 miliar pada Desember 2014, menggugat Barbara Van Horn dari perusahaan real estate Champion Realty sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 26 miliar. (sipa/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah keluarga di Maryland, Amerika Serikat, terpaksa lari ke luar dari rumah mereka akibat serangan ular. 

Jody dan Jeff Brooks, yang membeli rumah tersebut seharga US$ 410 ribu atau sekitar Rp 5,4 miliar pada Desember 2014, menggugat Barbara Van Horn dari perusahaan real estate Champion Realty sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 26 miliar.

Pasangan, yang memiliki anak laki-laki berusia 4 tahun dan anak perempuan berusia 9 tahun itu, mendengar desas-desus tentang ular saat mereka berdiskusi membeli rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dokumen pengadilan, pasangan suami istri itu coba mengonfirmasi gosip itu kepada Van Horn, dan dia menyakinkan mereka tidak ada ular.

Agen real estate itu berkata, penyewa sebelumnya adalah seorang ‘gipsi’ yang menolak membayar sewa dan memalsukan foto seekor ular dengan photoshop untuk lari dari tanggungjawab membayar sewa.

“Saya pikir dalam bisnis penjualan rumah, seorang profesional harus memberitahu setiap masalah yang mungkin ada ketika seseorang ingin membeli rumahi tu,” kata Jeff Brooks, dilansir dari laman USA Today.

Namun, ketika baru pindah ke rumah di perumahan Homeland Paramount, petugas pengendali hama menemukan kulit ular, kotoran ular, dan tubuh ular sepanjang 20 sentimeter dengan tikus terperangkap di tubuhnya.

Pada 3 April lalu, anak mereka menemukan ular hidup yang pertama kali, panjangnya hampir satu meter. Seminggu kemudian, keluarga itu menemukan dua ekor ular lagi sedang merayap di sekitar rumahnya.

Untuk memusnahkan semua ular tersebut, keluarga ini sudah mengeluarkan lebih dari US$ 61 ribu atau sekitar Rp 814 juta. Dokumen pengadilan menyebut, keluarga Brooks sudah membayar sebuah rumah yang ‘tidak bisa dihuni’ dan ‘tidak berharga’.

Perusahaan pengendali hama bahkan menyebutnya rumah itu sebagai ‘sarang ular’. Rumah itu menurut laporan sudah dihuni ular sejak 1985.

Mereka bahkan memberitahu, sekalipun keluarga itu meruntuhkan rumah itu, lalu membangunnya dengan yang baru, tidak ada jaminan ular-ular itu tidak akan kembali.

(win/mer)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER