Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa mengatakan pada tahun 2011 lalu angka cemaran kimia pada jajanan ditemukan sebanyak 20 persen. Jumlah tersebut diambil dari ribuan sampel di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan bahan tambahan pangan tidak dilarang. Tapi tidak boleh melebihi batas misalnya penggunaan pengawet makanan dan pemanis buatan tidak boleh," ujar Mustofa.
Seperti cemaran kimia, penyalahgunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Rhodamin B, maupun Methanol Yellow juga menurun. BPOM menemukan ada 4,8 persen makanan dari ribuan sampling di Indonesia yang mengandung bahan berbahaya.
Tahun 2012, jumlah itu menurun menjadi 3,31 persen. Setahun berikutnya, yaitu pada tahun 2013, ada 2,93 persen jajanan yang ditemukan mengandung bahan berbahaya. Tahun 2014 jumlahnya kembali menurun di angka 2,32 persen.
"Untuk mencegah pengalahgunaan bahan kami adakan program pasar aman dari bahan berbahaya karena selama ini yang ditemukan ternyata bilangnya sumbernya dari pasar," kata dia.
Meskipun cemaran kimia pada jajanan dan penyalahgunaan bahan berbahaya sama-sama turun, tapi BPOM mengatakan jajanan masih belum aman. Pasalnya cemaran mikrobiologi sejak dulu hingga sekarang tidak pernah berubah.
Tidak seperti cemaran bahan kimia atau penyalahgunaan bahan berbahaya yang bisa ditekan, cemaran mokrobiologis justru tidak bisa ditekan.
"Cemaran mikrobiologi posisinya datar saja. Sama setiap tahun. Persoalan di lapangan mungkin sumber airnya tidak bersih, lingkungannya juga dekat sampah dan apakah tempat sampahnya ditutup? Kalau bahan kimia sih bisa ditekan," ujarnya.
(mer/mer)