"Kami akan melayangkan surat terkait iklan ini pada Red Bull dan juga asosiasi parkour yang menaungi bintang iklan itu," ujar Hilmar Farid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/4).
Hilmar mengatakan keberatan Kemdikbud karena iklan tersebut dapat menyebabkan masyarakat melakukan hal yang serupa dan berpotensi merusak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efek dari iklan ini membuat orang ingin melakukan hal yang sama," ujar dia.
Pengambilan gambar di candi tersebut, juga tanpa izin. Secara lisan, Hilmar telah berkomunikasi dengan perusahaan tersebut dan pihak perusahaan telah meminta maaf.
"Mereka (perusahaan) bilang kalau pengambilan gambar tidak direncanakan. Padahal, logikanya, mana mungkin pengambilan gambar tanpa perencanaan," cetus dia.
Iklan tersebut juga dinilai melanggar Undang-undang Cagar Budaya, yang menjelaskan bahwa benda yang termasuk cagar budaya harus dijaga keaslian dan kelestariannya.
Dalam UU Nomor 5/1992 tentang Pelestarian Benda-benda Cagar Budaya dan UU Nomor 11/2010 ditegaskan, setiap produk budaya yang termasuk dalam kategori cagar budaya harus dijaga keaslian dan kelestariannya.
Video berdurasi 1 menit 23 detik diunggah oleh akun Facebook Red Bull pada pertengahan Maret. Video tersebut kemudian menuai kontroversi dari masyarakat. Pihak Red Bull kemudian menghapus video tersebut.
[Gambas:Youtube] (antara/les)