Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Prancis Selatan tengah was-was. Manisan tradisional mereka,
calisson, ternyata diakui oleh produsen permen asal China.
Melansir AFP, pebisnis asal Zhengjiang, China, Ye Chunlin mendaftarkan merek dagang 'Calissons d'Aix' dan 'Kalisong' di bawah hukum Negara Tirai Bambu.
'Calissons d'Aix' aslinya adalah jenis permen calisson yang berasal dari kota Aix-en-Provence, Provinsi Occitan, Perancis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calisson merupakan manisan tradisional yang terbuat dari manisan buah, biasanya melon dan jeruk dengan almond sebagai pelapis luar. Calisson memiliki tekstur berbeda dari
marzipan, karena cita rasa buahnya lebih kuat.
Calisson telah dilindungi hukum Prancis sejak 1991. Namun perlindungan pengakuan itu hanya terbatas lingkup hukum Prancis.
Perlindungan dalam hukum Prancis tersebut membuat siapa pun yang membuat calisson harus sesuai pakem yang terdaftar. Namun karena terbatas, hukum tersebut tidak berlaku di luar Prancis.
Kini, persatuan pembuat calisson di Prancis berupaya untuk membatalkan keputusan pengakuan calisson di China.
"Sepengetahuan kami, tidak ada calisson yang pernah diproduksi di China," kara Laure Pierrisnard, pemilik pabrik permen terbesar di Prancis, Roy Rene.
Ye Chunlin telah mengajukan hak paten calisson-nya berdasarkan hukum di China, dan ia dinyatakan sebagai pemegang merek tersebut hingga 2026 oleh pengadilan setempat.
"Setiap negara memiliki hukumnya sendiri, secara pribadi, saya menjalankan bisnis sesuai peraturan," kata Chunlin.
"Kami tidak mendaftarkan merek ini untuk melakukan hal yang salah, kami tidak berniat melakukan itu," lanjutnya.
Chunlin juga menolak memberitahu rangkaian produksi calisson ala China alias Kalisong.
Bukan kali pertama China berurusan dengan pengakuan atau paten sebuah benda. Pada 2007 lalu, perusahaan kulit asal China mendaftarkan produk bernama 'IPHONE' yang kemudian membuat Apple kebakaran jenggot.
Namun perusahaan gawai raksasa tersebut kehilangan hak cipta dalam kasus tersebut.
Menurut perwakilan Uni Eropa di Beijing, sistem China memungkinkan siapa pun yang mendaftarkan pertama kali akan diberikan perlindungan.
Namun, pemilik benda atau label tersebut harus menggunakan hak itu dalam waktu tiga tahun atau ia akan kehilangan hak atas pengakuan paten.
(vga/vga)