Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah Pemerintah Daerah berencana membatasi jam operasional tempat hiburan yang juga otomatis mengurangi jumlah lokasi wisata yang bisa dinikmati di malam hari. Hal tersebut dilakukan menjelang bulan ramadan.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menuturkan, Dinas Pariwisata Kota Batam diperintahkannya untuk mendiskusikan hal tersebut dengan pengusaha jasa hiburan dan wisata malam.
"Ada wacana tempat hiburan tutup selama 12 hari," kata Rudi dikutip dari Antara, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pengusaha jasa hiburan setuju, maka pemerintah akan menetapkan penutupan tempat hiburan dan wisata malam hari pada tiga hari di awal ramadan, dilanjutkan empat hari pada pertengahan ramadan, satu hari pada akhir ramadan, dan tiga hari setelah ramadan.
Namun, bila pengusaha tidak setuju, maka pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan sembilan hari tutup, dengan pola 3-3-3 seperti yang sudah diterapkan bertahun-tahun.
Kepala Dinas Pariwisata Batam Pebrialin menambahkan, Pemerintah Kota Batam akan membatasi operasional hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar dan tempat yang menyajikan pentas musik selama ramadan.
Selain saat hari-hari tutup total, tempat hiburan malam juga dibatasi jam operasionalnya mulai buka jam 21.00 WIB sampai 02.00 WIB.
"Khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu dan minuman beralkohol, dapat dimulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Pebrialin.
Hal senada dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas di Jawa Tengah. Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Banyumas Asis Kusumandani mengaku telah mengundang para pelaku usaha tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan kafe untuk berdialog guna membahas permasalahan tersebut.
Bahkan, kata dia, keputusan yang dihasilkan dalam dialog tersebut telah diajukan kepada Bupati Banyumas agar disetujui sehingga surat edarannya dapat segera diterbitkan. Secara umum, isi surat edaran yang diusulkan ke Bupati Banyumas sama seperti saat ramadan tahun sebelumnya.
Menurutnya tempat hiburan tertentu harus tutup selama beberapa hari pada minggu pertama bulan ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Selanjutnya, tempat hiburan tersebut boleh beroperasi namun jam operasionalnya dibatasi atau hanya buka pada malam hari.
"Kami masih menunggu persetujuan dari Bupati Banyumas. Jika sudah disetujui, surat edarannya akan segera kami informasikan kepada masyarakat," kata Asis.
Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Banyumas membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama ramadan, yakni beroperasi mulai pukul 23.00-01.00 WIB.
Selain itu, tempat hiburan harus tutup selama tiga hari pada minggu pertama bulan ramadan, satu hari pada malam Nuzulul Quran, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(ard)