Berenang atau Menyelam Saat Puasa, Bisa Batalkah?

Rahman Indra | CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 17:10 WIB
KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU menilai keduanya tidak membatalkan, asal tidak ada air yang dengan sengaja masuk ke dalam perut.
KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU menilai keduanya tidak membatalkan, asal tidak ada air yang dengan sengaja masuk ke dalam perut. (Foto: REUTERS/Nicky Loh)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berpuasa adalah menahan dari makan dan minum. Lalu, bagaimana jika berenang atau menyelam yang membuat rentan adanya air yang masuk atau terminum saat melakukannya? 

Ada yang berpendapat berenang atau menyelam tidak membatalkan, dan hukumnya makruh. Ada juga yang menilai tak apa, tapi kalau terlalu lama, bisa membatalkan puasa. 

Bagaimana sebenarnya hukum berenang atau menyelam saat puasa?
KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU dalam sesi Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) yang tayang di CNNIndonesia.com mengatakan berenang atau menyelam sebenarnya tidak masalah dilakukan di saat puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang bertanya bagaimana hukumnya berenang di siang hari di saat bulan puasa? Berenang tidak bermasalah. Rasul justru menganjurkan kita berolahraga, 'Didiklah anak-anakmu untuk belajar renang dan memanah,' tapi masalahnya, ada orang yang diam-diam memasukkan air ke dalam perut, agar puasanya kuat, ini membatalkan," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]

"Itu korupsi namanya, sehingga puasanya batal, dan gagal dia dapat pahala dalam puasa." 

Maman menegaskan, berenang tidak membatalkan puasa. "Yang membatalkan puasa adalah saat ada air yang masuk ke dalam perut kita," tegasnya. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER