Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pariwisata dan Budaya Malaysia Nazri Abdul Aziz memutuskan untuk mempercepat pungutan pajak pariwisata untuk kamar hotel dan penginapan yang disewakan secara komersial kepada wisatawan.
Pernyataan tersebut sekaligus mengoreksi pengumuman yang ditampilkan di laman
The Royal Malaysian Customs Department alias Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-nya Malaysia (DJBC) bahwa pungutan tersebut akan ditarik mulai 1 Agustus 2017. Sesuai pengumuman terdahulu, pajak pariwisata dikenakan mulai dari RM2,5 atau setara Rp7.796 per malam untuk penginapan kecil sampai RM20 atau Rp62.359 per malam untuk hotel bintang lima.
"Setelah disetujui oleh parlemen, maka pajak ini mulai berlaku. Target kami dimulai 1 Juli," kata Abdul Aziz, dikutip dari
Channel News Asia, Sabtu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga tidak mengubah target penerimaan pajak pariwisata tersebut dari angka RM654,62 juta setara Rp2,04 triliun jika dalam setahun rata-rata tingkat hunian kamar hotel di Malaysia bisa terisi 60 persen.
The Sun Daily melaporkan, Pemerintah Malaysia akan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan industri pariwisata itu sendiri. Misalnya untuk kegiatan pemasaran dan promosi pariwisata Malaysia. Sehingga semakin banyak wisatawan mancanegara yang datang ke negara tersebut.