TAJIL

Yang Wajib Membayar Fidyah karena Tak Sanggup Berpuasa

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2017 16:30 WIB
Enam kelompok yang wajib bayar tebusan sebagai pengganti tak berpuasa, antara lain lansia, sakit keras, ibu hamil, menyusui, meninggal dan mengganti puasa lalu.
Enam kelompok yang wajib bayar tebusan sebagai pengganti tak berpuasa, antara lain lansia, sakit keras, ibu hamil, menyusui, meninggal dan mengganti puasa lalu. (Dok/Foto: Fanny Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, pada kenyataannya tidak semua orang dapat menjalani 30 hari puasa selama bulan Ramadan. Bukan dengan kesengajaan puasa tidak dapat berjalan dengan baik, tetapi ada sejumlah kondisi yang memaksa seseorang meninggalkan puasanya.

Seseorang yang tidak dapat menjalani puasa sepenuhnya tentu mempunyai kewajiban untuk membayarnya seperti fidyah. Tebusan itu biasanya dilakukan dengan membagikan sejumlah makanan kepada orang yang tidak mampu.

KH Maman Imanul Haq, Ketua Lembaga Dakwah PBNU, mengatakan fidyah memang sudah tertulis dalam Al Quran dan menjadi tuntunan bagi umat Islam yang tidak berpuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Al Quran telah memberikan kepada kita tuntunan bagi orang yang tidak sanggup berpuasa maka dia membayar fidyah dengan membagikan sejumlah makanan kepada orang-orang miskin," ujarnya dalam program Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di CNNIndonesia.com.

Maman mengatakan, ada enam kalangan yang wajib membayar fidyah ketika tidak melakukan puasa. Pertama, kalangan lanjut usia (lansia) dan renta yang memang sudah tidak sanggup berpuasa. Mereka berkewajiban untuk membayar fidyah.

Kedua, Maman mengatakan, orang sakit keras dan divonis tidak akan mengalami kesembuhan dari sakitnya. Keluarga dari mereka yang sakit wajib membayarkan fidyah.


Ketiga, Maman mengatakan, ibu hamil yang terpaksa berbuka puasa untuk melindungi janinnya harus membayar fidyah. Keempat, ibu menyusui yang tidak berpuasa pun wajib membayarkannya.

Untuk urutan kelima, Maman mengatakan, seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak berpuasa karena sakit. Pihak keluarga wajib membayar fidyah untuk menebusnya. Keenam, seseorang yang belum sempat membayar hutang puasa di tahun sebelumnya.

"Orang yang belum mengganti puasanya yang batal atau karena tidak sempat membayar masa puasa tahun sebelumnya tapi ternyata ramadhan berikutnya sudah datang, yang dia tinggalkan itu wajib dibayar dengan fidyah," ucapnya.


Meski demikian, pasti akan timbul pertanyaan seberapa banyak mereka harus membayar fidyah? Maman mengatakan, dapat diganti dengan 800 gram makanan, 800 gram beras atau 800 gram gandum. Atau dapat juga dibayar dengan 3,1 kilogram makanan.

"Artinya, di satu sisi Islam memberikan kita kemudahan jalan keluar bagi orang yang tidak bisa melaksanakan puasa tapi di sisi lain ada tanggung jawab untuk menebar amal sosial kepada orang yang tidak mampu. Dua hal penting ini melandasi Ramadan kita akan bermakna bagi sesama," tuturnya. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER