Jakarta, CNN Indonesia -- Saat bulan Ramadan, banyak umat Islam melakukan itiqaf atau berdiam diri di dalam masjid. Namun, mungkin karena kesibukan atau tak ada masjid terdekat untuk beritiqaf, orang mulai berpikir untuk itiqaf di luar masjid.
Namun, pertanyaannya, apakah boleh itiqaf dilakukan di luar masjid?
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Maman Imanul Haq menjelaskan, itiqaf merupakan bagian dari ibadah, sehingga punya aturan dan bimbingannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Al Quran menyuruh kita untuk itiqaf di masjid, maka mau tidak mau yang namanya itiqaf adalah di masjid," kata KH Maman dalam serial video Tanya Jawab Seputar Islam (TAJIL) di
CNNIndonesia.com. Orang masuk masjid, lanjutnya, dengan penuh niat untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Walau hanya berdiam diri, itiqaf tetap merupakan ibadah.
"Walaupun diam tidak melakukan apapun, itiqaf itu ibadah sampai dia keluar dari masjid," ucapnya.
Ia menambahkan, itiqaf bisa membuat kita semakin mendekatkan diri pada masjid serta orang-orang yang hatinya dekat dengan masjid. Lewat itiqaf, orang pun bisa introspeksi diri, sehingga saat keluar dari masjid kita jadi orang yang mampu memahami siapa diri kita.
"Kenapa? Karena dengan itu kita bisa keluar dari kesulitan zaman dan banyak orang yang hari ini sudah lupa terhadap dirinya sendiri," tuturnya.
(rah)