Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam kunjungannya memantau hari pertama Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemenkumham di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengungkapkan rasa optimis akan kelulusan para pelamar, dan terpenuhinya kuota tahun ini, yakni 17.526 posisi.
Rasa optimis itu disampaikan Yasonna mengingat tidak meratanya angka kelulusan di setiap daerah. Ada di antaranya yang angka kelulusan peserta hanya empat persen seperti yang terjadi di NTT. Ada juga dari 50 peserta yang ikut serta seperti di Papua, yang lulus hanya satu orang.
"Kami masih optimistis. Dari hitungan itu masih bisa (memenuhi kebutuhan). Kan nanti, dari sini bisa dipindah ke sana," katanya pada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pindah yang dimaksud Yasonna, yakni CPNS dikirim dari daerah lain. Meski mengutamakan masyarakat setempat, mau tak mau ada yang mesti dikirim ke beberapa daerah di Indonesia.
Lebih jauh, Yasonna mengungkapkan untuk wilayah dengan presentase kelulusan tinggi masih diraih Pulau Jawa, yakni di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Rata-rata kelulusan sebesar 20 persen.
"Kesenjangan daerah jadi PR (pekerjaan rumah) bersama," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiyono melaporkan, hingga pukul 15.00 terdapat 1.146 peserta mengikuti SKD.
"Yang lulus ada 225 atau 25 persen," katanya.
CPNS KemenkumhamSebelum menemukan angka kebutuhan sebanyak 17.526, Kemenkumham sebelumnya mengajukan kebutuhan pegawai sebanyak 68ribu. Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham M. Arifin berkata hal ini tidak disetujui Kemenpan-RB.
"Idealnya 68 ribu, tapi diminta tekan seminimal mungkin sehingga mendekati ideal," tuturnya pada
CNNIndonesia.com di gedung BKN, Senin (11/9).
Hampir 1,2juta orang melamar menjadi pegawai Kemenkumham, tapi hanya sekitar 600 ribuan yang lolos untuk mengikuti SKD. Setelah itu, mereka akan mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dan wawancara.
Arifin menjelaskan, mereka yang lulus SKD artinya mereka sudah memenuhi presentase 40 persen dari 100 persen. Sedangkan, 60 persennya, mereka harus lolos SKB dan wawancara.
Meski demikian, mereka yang lolos SKD, belum tentu bisa mengikuti SKB. Hal ini berangkat dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa perbandingan kelulusan adalah 1 : 3. Artinya, idealnya jumlah peserta yang lolos seleksi dikali tiga.
Misalnya, pada penerimaan pengelola keuangan diperlukan formasi sebanyak 15 orang, tapi yang lolos sebanyak 100 orang. Jumlah kebutuhan posisi dikali tiga menjadi 45 orang, sehingga, lanjut Arifin, saat diurutkan, peserta 46 dan seterusnya akan gugur.
"Nanti berapapun yang lulus, kurang dari kuota, tetap dilantik segitu," katanya.
(rah)