Jakarta, CNN Indonesia -- Gaduh seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak pengumuman kelulusan seleksi kompetensi dasar (31/10) mencuri perhatian banyak pihak. Laporan ketidakpuasan akan pengumuman tersebut juga sampai ke Ombudsman Republik Indonesia, sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik.
Sejumlah
CPNS Kemenkeu sebelumnya mengadu ke Ombudsman RI, dan juga sejumlah instansi lainnya seperti Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Melalui akun Twitternya, Ombudsman RI memberikan tanggapan positif dengan mempersilakan peserta menyampaikan laporan keluhannya, pada Kamis (2/11). "Bantu kami dengan mengisi form berikut, agar laporan mengenai CPNS tersebut bisa ditindaklanjuti."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner Ombudsman RI yang membidangi aparatur, Laode Ida menuturkan bahwa jika masalah semakin serius, maka Ombudsman dapat memanggil pihak Kemenkeu.
"Kalau makin serius, kita akan panggil Kemenkeu. Tapi, memang kami belum memilah laporan yang masuk terkait keluhan CPNS Kemenkeu," kata Laode saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).
Laode menjelaskan, minggu lalu telah ada pertemuan antara Panselnas Seleksi CPNS dengan Ombudsman RI. Panselnas terdiri dari BKN dan Kemenpan RB. Laode mengakui bahwa tiap kementerian memiliki kebijakan sendiri-sendiri terkait seleksi, tapi pihaknya menemukan ada dua hal yang mengganggu sejak seleksi tahap pertama.
"Pertama itu pemberlakuan
downgrade khusus seleksi CPNS Kemenkumham, dan yang kedua soal kementerian dan lembaga tertentu yang menghindari calon peserta dari jurusan atau perguruan tinggi yang akreditasinya C," kata Laode.
Seleksi CPNS Kemenkumham memberlakukan kebijakan downgrade karena terdapat daerah tertentu yang tidak mencapai kuota jumlah peserta. Mereka yang sebenarnya tidak lolos ambang batas atau passing grade dapat lolos karena skor passing grade diturunkan atau di-downgrade. Hal ini, menurut Laode, sebenarnya tidak boleh dilakukan karena melanggar prinsip PNS.
"Seharusnya, misal daerah A kekurangan dan daerah B kelebihan, maka bisa dipindah ke daerah yang memerlukan," ujarnya.
Sedangkan soal persyaratan akreditasi jurusan atau universitas, kata Laode, hal ini melanggar hak seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Laode, seharusnya persyaratan seperti ini tidak boleh diterapkan.
"Bukan kehendak yang bersangkutan untuk berkuliah atau sekolah di jurusan atau universitas dengan akreditasi C," tambahnya.
Hingga kini, sebanyak sekitar 50 laporan masuk terkait seleksi CPNS, tapi Laode sendiri belum dapat memastikan laporan terkait keluhan netizen terkait Kemenkeu atau hal lain.
Laode menambahkan, peserta dapat melapor ke Ombudsman ketika pelapor tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian dalam jangka waktu tertentu. Ia pun menyayangkan kementerian atau lembaga terkait kurang sigap merespons keluhan yang ada.
"Kami menyesalkan kementerian dan lembaga yang tidak merespons dengan cepat dan melakukan pelanggaran," tutupnya.
(rah)