Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Budi Kurniawan, mengatakan nelayan tidak boleh beraktivitas menangkap ikan maupun memancing di area selam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sasaran patroli adalah daerah-daerah rawan pelanggaran seperti Selatan Pulau Rinca, Gilimotang, Loh Dasami, Loh Ginggo (Rinca Barat), Padar Utara dan Selatan, Perairan Sebita, Gililawa, serta wilayah perairan Komodo seperti Loh Wenci, Toro Batu Moncong, Loh Boko dan Loh Toho
[Gambas:Instagram]
Para nelayan yang ditangkap itu diberikan teguran, pembinaan, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi aktivitas serupa.
Selain itu, ia menambahkan, juga ditemukan para pelaku wisata yang tidak memiliki tiket masuk maupun tiket aktivitas wisata. Ada pula pelaku wisata yang membawa wisatawan ke zona inti, seperti di Loh Serai yang seharusnya tertutup untuk umum.
"Semua temuan pelanggaran ini langsung ditertibkan dan diberikan peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan, jika kemudian dilakukan lagi maka diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
[Gambas:Instagram]
Pada saat berpatroli laut, tim mengamankan nelayan yang menangkap ikan dengan pukat cincin di sekitar perairan Gili Motang. Sementara itu Kapal King Fisher yang tertangkap di area selam oleh tim gabungan, berasal dari Labuan Bajo dan Borong, Manggarai Timur.
Tak hanya di laut, Budi menambahkan, tim patroli juga melakukan patroli darat di Loh Dasami (sebelah selatan Pulau Rinca) dan Loh Boko (sebelah barat Pulau Komodo), untuk melihat kemungkinan adanya perburuan mangsa Komodo. (agr)