Peru baru saja mengesahkan undang-undang baru mengenai larangan pembuatan, impor, distribusi, dan konsumsi kantong plastik sekali pakai hingga tiga tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peru berharap dengan adanya peraturan baru ini masalah sampah plastik di negara mereka dapat teratasi, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran bahwa sampah plastik bakal mencemari tanah, sungai dan laut mereka.
Sebanyak 60 negara saat ini tercatat melakukan pengawasan ketat terkait produksi, distribusi dan konsumsi plastik, menurut data PBB.
Tak sedikit dari negara-negara tersebut yang mengenakan pajak tinggi bagi produsen dan konsumen plastik di negaranya.
[Gambas:Instagram]
Data dari PBB juga mencatat bahwa dunia memproduksi 9 miliar ton plastik, namun hanya 9 persen yang dapat didaur ulang.
Peru, tujuan wisata eksotis di Amerika Selatan, memiliki garis pantai sekitar 2.400 yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik.
Kementerian Lingkungan Hidup Peru telah lama menyuarakan kampanye penggunaan tas plastik daur ulang bagi para penduduk dan turis.
(ard)