Denver Perbolehkan Pemakaian 'Magic Mushroom'

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mei 2019 06:37 WIB
Denver menjadi kota pertama di Amerika Serikat yang melegalkan penggunaan magic mushroom.
ilustrasi magic mushroom (iStock/eskymaks)
Jakarta, CNN Indonesia -- Denver menjadi kota pertama di Amerika Serikat yang mendekriminalisasikan penggunaan jamur psikedelik alias jamur ajaib (magic mushroom). Hal ini terjadi setelah terjadinya pemungutan suara dengan hasil selisih yang tipis.

Ordonansi baru melonggarkan pembatasan penggunaan pribadi dan kepemilikan jamur psilocybin juga dikenal sebagai jamur ajaib ini untuk digunakan oleh orang yang berusia di atas 21 tahun.

Namun undang-undang tidak membuat pembelian, penjualan, atau kepemilikan obat menjadi legal. Ini menginstruksikan petugas polisi untuk memperlakukan pengguna psilocybin sebagai prioritas terendah mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pendukung undang-undang baru merujuk pada studi yang mengatakan psilocybin dianggap tak membuat ketagihan dan dapat digunakan untuk melawan depresi atau kecanduan opioid.


"Manusia sudah menggunakan jamur ini selama ribuan tahun untuk penyembuhan, ritus peralihan, wawasan spiritual," kata organisasi Decriminalize Denver yang dipimpin oleh Kevin Matthews, dikutip dari AFP.

Adopsi undang-undang baru sekali lagi menempatkan Colorado di garis terdepan untuk legalisasi narkoba di Amerika. Ini menjadi salah satu dari dua negara pertama yang melegalkan ganja pada 2012.

"Denver dengan cepat menjadi ibukota obat terlarang di dunia. Kita tidak tahu apa dampak jangka panjang dari obat-obatan ini terhadap orang-orang Colorado," kata Jeff Hunt, seorang pejabat di Universitas Kristen Colorado kepada CNN, setelah referendum legalisasi jamur diumumkan.

[Gambas:Video CNN] (afp/chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER