Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengelola Tambang Sawahlunto

CNN Indonesia
Minggu, 07 Jul 2019 13:29 WIB
Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden untuk mendukung pembentukan badan pengelola warisan tambang Sawahlunto.
Pusat kota dan tambang batu bara Sawahlunto, Sumatera Barat. (Bukit Asam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membentuk badan pengelola lintas kementerian/lembaga (K/L) usai Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto ditetapkan sebagai warisan dunia oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO). Penetapan tersebut diumumkan pada gelaran sesi-43 Pertemuan Komite Warisan Dunia pada 6 Juli 2019 di Kota Baku, Azerbaijan.

"Kami menggunakan momentum penetapan (warisan budaya) ini untuk segera berbicara dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, dan semua stakeholder untuk segera membentuk (badan pengelola) ini," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dalam konferensi pers di Museum Nasional Jakarta, Minggu (7/7).

Di tingkat pusat, selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), badan pengelola juga akan melibatkan Kementerian Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Badan Ekonomi Kreatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan badan pengelola merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Badan pengelola nantinya akan mempermudah koordinasi mengenai pengembangan dan pemeliharaan kawasan. Selain itu, badan pengelola juga akan menjadi wadah dalam mengkomunikasikan segala kepentingan yang terkait termasuk dalam hal koordinasi anggaran.
"(Sawahlunto) ini kan kota. Dia pasti sudah punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah direncanakan dan kepentingannya tidak cuma dari pelestarian budaya. Saya kira, badan pengelola akan efektif untuk mengkomunikasikan kepentingan-kepentingan itu," ujarnya.

Sebagai payung hukum pembentukan badan pengelola Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto, Hilmar berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden terkait seperti halnya untuk kawasan Danau Toba dan Borobudur.

"Saya harapkan (badan pengelola) bisa terbentuk tahun ini," ujarnya,

Hilmar mengungkapkan status warisan budaya dunia memberikan konsekuensi bagi seluruh pihak terkait untuk dapat mengelola dan merawatnya dalam jangka panjang. Dalam hal ini, kegiatan pengembangan sektor ekonomi di kawasan harus bisa berjalan beriringan dengan upaya perawatan cagar budaya.

Selama proses pengusulan yang memakan waktu 7 tahun itu, lanjut Hilmar, seluruh pihak terkait telah berkomitmen untuk menjadikan Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto sebagai cagar budaya. Komitmen itu tidak hanya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetapi juga dari badan usaha yang beroperasi di kawasan seperti PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT KAI (Persero).
Ke depan, UNESCO akan terus melakukan evaluasi terkait pengelolaan Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto. Apabila Indonesia gagal dalam menjaga Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto, status Warisan Dunia bisa dicabut.

"Ini yang kami ingatkan betul ke teman-teman stakeholder bahwa sekali ditetapkan sebagai warisan dunia. Konsekuensinya besar," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga status Warisan Dunia pada Pertambangan Batu Bara Ombilin. Tambang Ombilin sendiri saat ini sudah tidak berproduksi karena perusahaan sudah menutup operasinya di sana.

"Apresiasi UNESCO ini adalah hasil upaya mengelola pascatambang Ombilin sehingga tambang tidak selalu identik dengan kerusakan alam. Kita jadikan Sawahlunto yang perekonomian awalnya tergantung tambang sekarang menjadi kota wisata sehingga sektor ekonomi terus bergulir," ujar Arviyan.
Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengelola Tambang SawahluntoMonumen pertambangan Batu Bara di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. (Foto: Bukit Asam)
Sebagai informasi, penetapan status Warisan Dunia atas Warisan Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto dilakukan dengan pertimbangan kandungan Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value), khususnya kriteria II dan IV.

Kriteria dua adalah tentang adanya pertukaran penting dalam nilai-nilai kemanusiaan sepanjang masa atau dalam lingkup kawasan budaya, dalam perkembangan arsitektur dan teknologi, seni monumental, perencanaan kota dan desain lanskap.

Dalam keterkaitannya dengan kriteria dua, keunikan tambang Ombilin itu menunjukkan adanya pertukaran informasi dan teknologi lokal dengan teknologi Eropa terkait dengan eksploitasi batubara di masa akhir abad ke-19 sampai dengan masa awal abad ke-20 di dunia, khususnya di Asia Tenggara.

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan kriteria empat adalah tentang contoh luar biasa dari tipe bangunan, karya arsitektur dan kombinasi teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahapan penting dalam sejarah manusia. (sfr/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER