HARI ANAK NASIONAL 2019

Gema Seruan Setop Perkawinan Anak

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 20:17 WIB
Di Hari Anak Nasional, ada berbagai ajakan untuk menghentikan ragam perkawinan anak karena mengancam hak-hak anak.
ilustrasi pernikahan dini (Istockphoto/kfleen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiap tahun, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh hari ini, Selasa (23/7). Momen ini tak hanya melihat bagaimana kondisi anak Indonesia tetapi juga mengingatkan kembali hak-hak anak. Indonesia adalah satu dari sekian banyak negara yang turut menandatangani Konvensi Hak-hak Anak PBB pada 20 November 1989. 

Dalam konvensi, ada 10 hak dasar anak yang wajib dipenuhi orang tua termasuk hak untuk bermain dan hak untuk mendapatkan pendidikan. Meski hasil konvensi sudah diratifikasi dan dituangkan dalam Pasal 35 Tahun 2014 tentang 'Perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak', pada praktiknya masih ada kasus pelanggaran hak anak. 

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai perkawinan anak jelas melanggar hak anak. Mereka yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak lagi dipandang sebagai anak. Mereka tak bisa lagi bermain bahkan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak yang sudah menikah punya beban sebagai orang dewasa. Tanggung jawabnya enggak cuma secara keluarga tetapi juga secara sosial. Lingkungan tak akan menganggap mereka anak-anak lagi," ujar Deputi I Sekretaris Jendral KPI, Sutriyatmi dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/7). 


Barangkali fenomena perkawinan anak yang disadari hanya yang pernah diangkat oleh media massa. Itu pun hanya sedikit dan menyorot pada perbedaan usia kedua mempelai. Mega Puspitasari, Sekretaris Cabang KPI Kabupaten Bogor ingin mengajak semua kalangan untuk menyadari bahwa praktik perkawinan anak di Indonesia terbilang tinggi. 

Dia memaparkan praktik perkawinan anak di Indonesia menempati urutan ketujuh di seluruh dunia. Di tingkat Asia Tenggara, Indonesia menempati urutan kedua setelah Kamboja. Menurut data Survei Demografi dan Kesehatan (SKDI) Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, rata-rata presentase perempuan usia 20-24 tahun yang umur pertama perkawinannya di bawah 18 tahun sebanyak 25,71 persen. Yang lebih miris, sebanyak 23 provinsi memiliki jumlah kasus di atas rata-rata keseluruhan. 

"Perkawinan anak ini isu global. Fenomenanya banyak terjadi di Afrika dan Asia. PBB mencatat setiap hari ada sekitar 37ribu - 39ribu anak perempuan di bawah usia 18 tahun menjadi korban perkawinan anak. Sedangkan data Girls Not Brides menyebut tiap tahun terdapat 12 juta anak perempuan telah melangsungkan perkawinan sebelum usia 18 tahun," paparnya dalam kesempatan serupa. 

Praktik perkawinan anak marak terjadi karena faktor ekonomi, budaya, disertai dengan stigma yang melekat di masyarakat. Mega mengambil kasus yang terjadi di wilayah pedesaan di Kabupaten Bogor. Ada kekhawatiran orang tua bahwa anak perempuan mereka akan jadi perawan tua dan anggapan perkawinan jadi langkah menjauhkan anak dari zina. 

Padahal perkawinan bukan solusi masalah. Justru orang tua menjerumuskan anak ke dalam masalah baru sebab dampak perkawinan anak cenderung merugikan perempuan. 


Psikolog Livia Iskandar mengatakan perkawinan anak akan membawa dampak setidaknya dalam tiga hal yakni, segi kesehatan, segi pendidikan, dan segi psikologis. Dari segi kesehatan, sistem reproduksi anak perempuan belum matang. Ini berisiko saat anak memiliki anak. 

Kemudian dari segi pendidikan, anak perempuan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena musti fokus mengurus rumah tangga dan anak. Sedangkan dari sisi psikologis, karena masih usia anak dan belum matang secara psikologis, maka anak bisa rentan depresi pascamelahirkan dan belum siap mengurus keluarga. 

"Dia melihat tubuhnya kok nggak seperti saat belum punya anak. Anak umur segitu masih sadar penampilan," kata Livia beberapa waktu lalu. 

Advokasi revisi UU Perkawinan

Selain faktor ekonomi, budaya dan stigma yang berkembang di masyarakat, tampaknya kehadiran Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974 mengkultuskan praktik perkawinan anak. Dalam pasal menyebut usia minimal mempelai perempuan 16 tahun sedangkan mempelai laki-laki 18 tahun. 

Kenyataan ini mendorong KPI beserta jaringan organisasi-organisasi untuk bergerak memperjuangkan revisi untuk Pasal 7. Lia Anggiasih dari KPI mengatakan upaya revisi sudah berjalan sejak 2004. 


Setelah jungkir balik sekian tahun, akhirnya ada titik terang. Pada pengajuan uji materi (judicial review) kedua pada 2017, Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian permohonan dan memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 terkait usia. 

"Batas usia diserahkan pada legislasi. MK memberikan waktu selama tiga tahun untuk menentukan usia," imbuh Lia. 

Sejauh ini, KPI beserta jaringan organisasi-organisasi telah mengajukan naskah akademik (NA) dan draft RUU ke parlemen dan pemerintah. Audiensi pun sudah dilakoni dengan Badan Legislasi (Baleg). Lia berkata pihak Baleg menjanjikan pengesahan RUU menjadi UU pada September 2019 atau sebelum periode tugas mereka berakhir. 

"Kami optimistis bakal sah di September. Namun kalau belum, akan dilanjutkan di periode lima tahun mendatang yang dimulai pada Oktober 2019. Ini bisa dilakukan karena revisi terbatas, hanya satu pasal, dan masuk daftar kumulatif terbuka, di luar prolegnas. Enggak jadi masalah [kalau belum sah di periode sekarang]," jelasnya.  (els/chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER