"BPOM mendorong pemerintah segera mengambil kebijakan yang tegas dan strategis terkait rokok elektrik karena sudah banyaknya kasus kerusakan paru-paru pada remaja di AS akibat penggunaan rokok elektrik," kata Penny.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga menyatakan tidak berwenang untuk mengatur peredaran vape.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cut mengaku sudah bersurat kepada Kementerian Perdagangan mengenai rekomendasi pelarangan peredaran vape. Namun, surat itu tak kunjung mendapatkan balasan.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mengaku telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 mengenai izin edar vape.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dalam beleid itu, importir cairan vape harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes dan izin edar dari BPOM. Namun, peraturan ini tak bisa diundangkan karena ditunda.
"Dapat surat dari Menko Perekonomian agar Permendag tidak diberlakukan sampai dengan rapat koordinasi. Sampai sekarang rapat koordinasinya tidak pernah ada. Kenapa ditunda, tanya Pak Menko," kata Enggartiasto.
Negara-negara yang Melarang
Tak hanya di Indonesia, perdebatan mengenai rokok elektrik juga terjadi di sejumlah negara lainnya. FDA AS, misalnya, yang hingga saat ini masih melakukan penelitian terhadap kandungan yang ada di dalam vape. Kandungan tersebut diduga menjadi biang kerok penyakit paru-paru misterius yang disebabkan oleh vape.
Merespons banyaknya korban yang berjatuhan akibat vape, Gedung Putih berencana untuk mengeluarkan larangan terhadap rokok elektrik beraroma. Beberapa negara bagian AS bahkan dengan tegas melarang peredaran rokok elektrik.
Popularitas rokok elektrik juga tak membuat sejumlah negara di Asia melonggarkan aturan bagi para penikmat vape. Kamboja, India, Singapura, Brunei, Taiwan, Filipina, dan Vietnam adalah negara-negara yang dengan tegas melarang vape.
Selain itu, ada pula Departemen Kesehatan Hong Kong yang telah melarang peredaran vape sejak Maret 2009. Warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik dikenai denda sebesar 100 ribu dollar Hong Kong atau penjara selama dua tahun.
Hingga saat ini, ada lebih dari 20 negara yang telah dengan tegas melarang penjualan produk rokok elektrik. (ptj/asr)
Ilustrasi. Sejumlah pihak telah mendorong ditetapkannya regulasi terkait peredaran rokok elektrik. (CNN Indonesia/Artho Viando)