Pada bulan lalu, BPOM bersama dengan Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) juga telah menerbitkan
policy paper terkait
rokok elektrik. Kajian tersebut telah dikirimkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait. BPOM mendorong untuk segera mengambil kebijakan yang tegas dan strategis terkait rokok elektrik.
"BPOM mendorong pemerintah segera mengambil kebijakan yang tegas dan strategis terkait rokok elektrik karena sudah banyaknya kasus kerusakan paru-paru pada remaja di AS akibat penggunaan rokok elektrik," kata Penny.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga menyatakan tidak berwenang untuk mengatur peredaran vape.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenkes itu ada di hilir, kami mengurusi dampak dari rokok tersebut. Tapi, ada kementerian dan lembaga lainnya di hulu terkait dengan peredaran dan izin, itu di luar Kemenkes," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Cut Putri Arianie.
Cut mengaku sudah bersurat kepada Kementerian Perdagangan mengenai rekomendasi pelarangan peredaran
vape. Namun, surat itu tak kunjung mendapatkan balasan.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mengaku telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 mengenai izin edar
vape.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dalam beleid itu, importir cairan
vape harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes dan izin edar dari BPOM. Namun, peraturan ini tak bisa diundangkan karena ditunda.
"Dapat surat dari Menko Perekonomian agar Permendag tidak diberlakukan sampai dengan rapat koordinasi. Sampai sekarang rapat koordinasinya tidak pernah ada. Kenapa ditunda, tanya Pak Menko," kata Enggartiasto.
Negara-negara yang Melarang Tak hanya di Indonesia, perdebatan mengenai rokok elektrik juga terjadi di sejumlah negara lainnya. FDA AS, misalnya, yang hingga saat ini masih melakukan penelitian terhadap kandungan yang ada di dalam
vape. Kandungan tersebut diduga menjadi biang kerok penyakit paru-paru misterius yang disebabkan oleh
vape.
Merespons banyaknya korban yang berjatuhan akibat
vape, Gedung Putih berencana untuk mengeluarkan larangan terhadap rokok elektrik beraroma. Beberapa negara bagian AS bahkan dengan tegas melarang peredaran rokok elektrik.
Popularitas rokok elektrik juga tak membuat sejumlah negara di Asia melonggarkan aturan bagi para penikmat
vape. Kamboja, India, Singapura, Brunei, Taiwan, Filipina, dan Vietnam adalah negara-negara yang dengan tegas melarang
vape.
Thailand menjadi negara yang sangat tegas menerapkan peraturan tentang
vape. Thailand bahkan memberikan hukuman penjara 10 tahun bagi siapa pun yang kedapatan menghisap rokok elektrik.
Selain itu, ada pula Departemen Kesehatan Hong Kong yang telah melarang peredaran
vape sejak Maret 2009. Warga yang kedapatan memiliki atau menjual rokok elektrik dikenai denda sebesar 100 ribu dollar Hong Kong atau penjara selama dua tahun.
Hingga saat ini, ada lebih dari 20 negara yang telah dengan tegas melarang penjualan produk rokok elektrik.
(ptj/asr)