Wedding Organizer Semarang Patuh Protokol Covid di New Normal

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2020 15:30 WIB
Suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracas, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. Sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, calon pengantin diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Sejumlah wedding organizer di Semarang menyatakan siap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Semarang, CNN Indonesia --

Sejumlah Wedding Organizer (WO) di Kota Semarang yang tergabung dalam Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) menyatakan siap menggelar pernikahan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pernyataan sikap ini disampaikan secara formal dalam acara Deklarasi Penyelenggara Pernikahan di Era New Normal di Hotel Horison Nindya, pada Jumat (26/6).

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah, khususnya Pemkot Semarang yang memberikan kesempatan untuk berkarya lagi dengan syarat patuh protokol kesehatan. Kita pun akhirnya bersepakat untuk menjalankannya dan kepada warga masyarakat akan kita berikan pelayanan untuk pencegahan Covid-19", kata Juru Bicara GPPS Nanang Kusnaini.

Saat ini, pemerintah pusat menerapkan New Normal terkait dengan sejumlah pelonggaran dalam rangka pencegahan virus covid-19. Sejumlah prosedur dilakukan misalnya memakai masker, pelindung wajah dan menyediakan penyanitasi tangan di pelbagai tempat.

Nanang menambahkan komitmen ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kekecewaan atau kesalahpahaman saat acara berlangsung.

Baginya, yang terpenting pihaknya menyampaikan hal tersebut ke masyarakat. Dia mengatakan WA mau tidak mau menggunakan konsep sesuai protokol kesehatan.

Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang belum paham kondisi pandemi. Aturan yang paling penting, kata Nanang, pihak keluarga dan panitia harus sehat dan melakukan rapid test dengan hasil negatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracas, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. Sesuai dengan SE Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, calon pengantin diharuskan mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan sarung tangan. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaSuasana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Ciracas, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Sementara terkait teknis yang harus dilakukan antara lain, membatasi tamu, prosesi diatur berjarak, katering tidak ambil sendiri, mempelai pengantin mengenakan masker.

"Poin-poin ini yang terkadang susah diterima oleh masyarakat," ujar Nanang.

Wanda, salah satu warga Semarang mengaku lega melihat kesepakatan dan komitmen para WO dan vendor dalam menjalankan protokol Covid-19. Ia pun memantapkan niatnya untuk terus melangsungkan pernikahan pada akhir Juni nanti.

"Kalau lihat begini ya saya lega, manteb. Jadi kita enggak takut karena dari WO sudah tahu aturan SOP-nya. Soal tamu terbatas, ya mau gimana lagi kondisinya begini, semua kan pengennya tetap sehat", ujar Wanda.

Kota Semarang sempat digemparkan dengan kabar pernikahan warga yang diduga menjadi klaster baru corona karena tak mengindahkan protokol Covid-19.

Pernikahan itu dianggap melibatkan banyak tamu undangan, tak pakai masker dan tanpa jarak. Hasilnya, saat dilakukan rapid test dan swab, beberapa anggota keluarga mempelai positif Covid-19, bahkan salah satu orang tua dan kerabat mempelai akhirnya meninggal karena virus corona.

(dmr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER