Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengatakan bahwa warga dari luar Provinsi DKI Jakarta sudah boleh mengunjungi kawasan wisata tersebut menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.
Sebelumnya, hanya warga dengan KTP DKI Jakarta saja yang boleh mengunjungi kawasan wisata di utara Jakarta ini.
Tempat wisata yang kembali dibuka adalah kawasan taman dan pantai, Dunia Fantasi, Sea World, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Putri Duyung, dan juga sejumlah restoran serta mitra yang berada di dalam kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancol dibuka, Senin, 12 Oktober 2020, sekaligus untuk warga dengan KTP luar DKI Jakarta dapat menikmati wahana rekreasi," kata manajemen melalui pernyataan, seperti yang dikutip dari ANTARA pada Senin (12/10).
Pengelola Taman Impian Jaya Ancol menyatakan dibukanya kembali kawasan wisata tersebut disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Warga dengan KTP DKI Jakarta atau non-DKI Jakarta tetap wajib melalui pemeriksaan suhu tubuh, mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik antar pengunjung.
Tiket masuk ke Taman Impian Jaya Ancol hanya dijual melalui situs resmi online demi mengurangi antrean di loket tiket.
Pengunjung berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun tetap dilarang masuk.
Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling, sedangkan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Tindak lanjut dari keputusan itu, yakni pengaturan PSBB transisi berlaku 12-25 Oktober 2020. Pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.