TripAdvisor Beri Label Khusus Hotel yang 'Alergi Kritik'

CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2020 13:50 WIB
TripAdvisor memberi label khusus kepada hotel di Thailand yang sempat memenjarakan turis Amerika Serikat karena ulasan negatifnya.
Ilustrasi. (Pixabay/fancycrave1)
Jakarta, CNN Indonesia --

Situs ulasan wisata, Tripadvisor, telah memberikan label khusus bernada peringatan pada resor di Thailand yang melayangkan tindakan hukum kepada seorang turis asal Amerika Serikat atas ulasan negatifnya.

Pada bulan Juli, turis AS itu menulis tentang pengalamannya berhadapan dengan "staf yang tidak ramah" dan menuduh hotel dan spa Sea View di pulau Koh Chang sebagai "perbudakan modern" menyusul perselisihan mengenai biaya corkage.

Resor itu kemudian menuntut turis AS itu, dan dia menghabiskan dua hari di tahanan polisi setelah ditangkap dan didakwa berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik yang ketat di Thailand.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang turis AS dan resor lalu mencapai kesepakatan setelah sesi mediasi pada bulan lalu.

Label khusus dari Tripadvisor yang ditambahkan ke profil Sea View pada hari Rabu (11/11) memperingatkan calon tamu tentang apa yang terjadi pada Barnes.

"Hotel mungkin telah menggunakan hak hukumnya di bawah hukum setempat, namun, adalah peran kami untuk memberi tahu Anda sehingga Anda dapat mempertimbangkan hal ini saat mencari informasi tentang rencana perjalanan Anda," bunyi label itu.

Tripadvisor mengatakan telah mengambil "tindakan luar biasa" dengan mengunggah label peringatan pada profil hotel tersebut sehingga wisatawan lain mengetahui insiden itu.

"Tripadvisor percaya pada hak setiap wisatawan untuk menulis tentang pengalaman perjalanan mereka secara langsung - baik atau buruk," kata seorang juru bicara seperti yang dikutip AFP.

"Tripadvisor sangat menentang tindakan apa pun jika properti, seperti Sea View Hotel and Spa di Koh Chang, menggunakan hukum setempat untuk mengirim seseorang ke penjara karena mengungkapkan pendapatnya."

Dalam sebuah pernyataan, hotel tersebut mengatakan "sangat kecewa" dengan tindakan Tripadvisor, dengan mengatakan hal itu akan "menimbulkan kebingungan lebih lanjut dan memulai kembali kasus yang telah ditutup".

AFP juga telah meminta komentar dari sang turis AS.

Undang-undang pencemaran nama baik pidana Thailand telah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang mengatakan para "pemain kuat" menggunakannya sebagai senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara, bersama dengan denda 200 ribu baht (Rp93,8 juta).

Wakil direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, mengatakan undang-undang pencemaran nama baik di Thailand adalah "alat yang telah teruji oleh waktu" untuk menekan opini kritis dan beberapa bisnis bersedia untuk "menggugat apapun".

"Sangat mudah untuk mengajukan kasus-kasus ini dengan hampir tidak ada bukti apa pun," katanya kepada AFP.

(afp/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER