Ada beberapa jenis makanan tertentu yang harus dihindari karena alasan kesehatan. Tapi, bagaimana jika larangan itu muncul dari pemerintah?
Faktanya, ada beberapa makanan--dengan kriteria tertentu--yang dilarang dikonsumsi di sejumlah negara. Alasannya bermacam-macam, mulai dari lingkungan, kesehatan, dan budaya yang berlaku di negara bersangkutan.
Menariknya, beberapa makanan yang dilarang tersebut justru sangat sering dijumpai dalam keseharian banyak orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip berbagai sumber, berikut beberapa makanan yang dilarang di berbagai negara.
Salmon jadi salah satu makanan dengan segudang manfaat untuk kesehatan. Selain yang ditemukan secara liar, ada pula salmon yang dibesarkan di peternakan. Ikan jenis ini menimbulkan sejumlah masalah lingkungan.
Mengutip Eat This, beberapa negara termasuk Selandia Baru dan Australia telah melarang penjualan dan konsumsi salmon yang dibesarkan di peternakan dalam upaya mengurasi polusi.
Saat berbelanja, hindari salmon dengan warna keabu-abuan dan pilih ikan yang berlabel 'sockeye' atau 'Alaska' untuk memastikan bahwa Anda membeli salmon liar.
Foie gras bisa jadi salah satu makanan mewah dan nikmat di Prancis. Namun, hati angsa ini tak mendapatkan tempat di sejumlah negara lain seperti Italia, Denmark, Finlandia, Norwedia, Polandia, Israel, dan Jerman.
Lihat juga:3 Jenis Diet Terbaik di Tahun 2021 |
Sejumlah negara tersebut memberlakukan larangan terhadap foie gras dengan alasan kesejahteraan hewan. Pasalnya, untuk mendapatkan foie gras, angsa harus menjalani beragam proses secara paksa untuk memperbesar hatinya hingga 10 kali ukuran normalnya.
Harga Kaviar Beluga bisa mencapai US$200 atau sekitar Rp2,8 juta per ons. Kaviar jenis ini dilarang di Amerika Serikat untuk melindungi spesies yang terancam punah.
Telur ikan ini berasal dari ikan sturgeon Beluga. Ikan ini kini berstatus terancam punah.
Sebagai upaya mengurangi perburuan, AS telah melarang impor kaviar Beluga sejak 2005 silam.
Singapura sangat dikenal dengan kebersihannya. Singapura bahkan tak main main dengan permen karet yang dibuang begitu saja dan dirasa mengganggu.
Singapura mulai melarang peredaran permen karet pada tahun 1992 silam. Permen jenis ini dilarang untuk menjaga jalanan tetap bersih. Siapa pun yang menjual permen karet berisiko hukuman penjara dua tahun atau denda $1.000 atau sekitar Rp10,5 juta.