Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

CNN Indonesia
Senin, 19 Apr 2021 14:31 WIB
Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan. Berikut pengertian zakat fitrah dan hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap Muslim.
Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan. Berikut pengertian zakat fitrah dan hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap Muslim.(Foto: iStockphoto/Avid Photographer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadan yakni membayar zakat fitrah. Berikut pengertian zakat fitrah dan hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang beragama Islam.

Pengertian zakat fitrah

Pelayanan pembayaran zakat fitrah di Masjid Jami Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. Panitia pengumpulan zakat fitrah setempat menggunakan lembaran plastik pembatas, masker, dan cairan pembersih tangan dalam melayani warga yang membayarkan zakat fitrah Ramadhan untuk mencegah penyebaran COVID-19. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaPengertian zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Zakat fitrah berasal dari kata zakat al-fitr yang berarti asal ataupun suci. Oleh karena itu, arti zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta.

Zakat ini dibayarkan saat bulan Ramadan hingga saat waktu salat Idul Fitri tiba. Zakat fitrah memberikan manfaat bagi penerima maupun pemberi zakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pemberi zakat, zakat fitrah bermanfaat untuk menyucikan harta dan menghapus dosa. Sedangkan bagi penerima zakat, zakat fitrah dapat bermanfaat digunakan untuk Hari Raya Idul Fitri maupun memenuhi kebutuhan lainnya.


Hukum mengeluarkan zakat fitrah

Ilustrasi Zakat FitrahHukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan di bulan Ramadan.(Foto: iStockphoto/Avid Photographer)

Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Artinya, setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat. Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat.

Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Hukum membayar zakat juga terdapat di dalam Alquran. Allah SWT memerintahkan setiap hamba-Nya untuk membayar zakat.

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuk," firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 43.

Nabi Muhammad SAW juga mewajibkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (salat id)," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Zakat fitrah dibayarkan senilai kebutuhan makanan pokok. Di Indonesia, setara dengan nilai atau harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Itulah pengertian zakat fitrah untuk menyucikan harta. Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam.

(ptj)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER