
Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa mereka yang memelihara anjing, yang bukan kepentingan tertentu seperti berburu atau menjaga ternak dan kebun, maka hal itu diharamkan.
Namun, sebagian kalangan ada yang berpendapat anjing untuk menjaga rumah, kantor, atau tempat lain diperbolehkan.
Sementara mazhab Maliki mengatakan bahwa memelihara anjing diperbolehkan dan hukumnya makruh.
Saksikan Tajil (Tanya Jawab Seputar Islam) setiap hari pukul 16.30 WIB.