Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai petunjuk dokter.
Sementara pemberian Ivermectin pada pasien Covid-19 yang tidak mengikuti uji klinis bisa diberikan atas persetujuan dokter.
"Masyarakat diminta tidak membeli Ivermectin secara ilegal lewat platform e-commerce," kata Penny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Ahli Litbangkes Kementerian Kesehatan Pratiwi Sudarmono mengatakan, Ivermectin akan diberikan pada pasien Covid-19 bergejala ringan-sedang yang dirawat di rumah sakit. Sehingga pasien Covid-19 tanpa gejala tidak akan mendapat Ivermectin.
Pratiwi juga berharap dengan uji klinis menggunakan sampel dari pasien Covid-19 di dalam negeri dapat membuktikan efektivitas Ivermectin untuk mengobati infeksi Covid-19.
"Kami mengharapkan bahwa uji klinis dengan menggunakan sampel dari pasien dengan pasien Covid-19 dengan berbagai derajat sakit dari yang ringan sampai yang sedang akan memberikan data pada kita baik-buruknya Ivermectin ini dalam pengobatan untuk masyarakat," kata Pratiwi dalam kesempatan yang sama.
Menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin adalah obat untuk mengobati infeksi cacing parasit. Penggunaan obat ini sangat spesifik merujuk pada infeksi akibat cacing tertentu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum memberikan rekomendasi penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi pasien Covid-19. Namun, penggunaannya dalam rangka uji klinik boleh dilakukan.
Penggunaan Ivermectin sembarangan tanpa pengawasan dokter bisa berakibat fatal.
"Ivermectin itu obat cacing. Penggunaannya harus sesuai anjuran dokter karena efek samping mual, muntah, diare, alergi, sampai kejang, koma, dan kematian," ujar dokter spesialis paru, Erlang Samoedro saat dihubungi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
(mel/asr)